NAWACITAPOST.COM — Setelah dibayangi ketegangan dan dinamika sosial yang memuncak, titik terang akhirnya menerangi konflik agraria di wilayah Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Melalui proses negosiasi yang alot, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau secara resmi menyepakati besaran nilai ganti rugi atau uang sagu hati sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per rumah bagi seluruh warga yang terdampak rencana pengosongan lahan.
Keputusan krusial yang menandai babak baru penataan kawasan ini tidak diraih secara instan. Kesepakatan dicapai menyusul pertemuan intensif di Markas Komando (Mako) Ditpam BP Batam pada Senin (12/10/2026).
Baca Juga: Tembus Setengah Juta Perlintasan, Imigrasi Batam Gagalkan Ribuan Pekerja Migran Nonprosedural
Hasil musyawarah tingkat tinggi tersebut kemudian langsung disosialisasikan secara bertatap muka kepada seluruh warga terdampak dalam rapat konsolidasi yang berlangsung hangat namun penuh ketegangan pada malam harinya, tepat pukul 19.00 WIB.
Koordinator Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Salvius Nong, mengungkapkan bahwa situasi di tingkat akar rumput sempat memanas lantaran adanya perbedaan pandangan yang tajam.
Proses pengambilan keputusan internal tidak berjalan mulus dan diwarnai perdebatan sengit antarwarga sebelum kesepakatan final benar-benar terwujud.
"Sempat terjadi pro dan kontra di kalangan warga mengenai besaran nominal yang akan diberikan. Namun, setelah kami berikan penjelasan secara mendalam dan rasional, akhirnya masyarakat dapat menerima besaran ganti rugi tersebut," ujar Salvius Nong saat memberikan keterangan pers kepada media pada Selasa (13/10/2026).
Kendati angka nominal ganti rugi telah disepakati secara kolektif, perjuangan warga belum sepenuhnya usai.
Aliansi Masyarakat Teluk Bakau secara resmi melayangkan surat permohonan tertulis yang dibubuhi tanda tangan langsung oleh warga terdampak kepada Ditpam BP Batam.
Permohonan tersebut berisi desakan kemanusiaan agar proses pembongkaran dan pengosongan lahan dapat ditunda hingga awal Januari 2027.
Salvius Nong membeberkan dua alasan mendasar yang menyangkut hak-hak fundamental, kebebasan beribadah, hingga jaminan masa depan pendidikan anak-anak di kawasan tersebut:
- Faktor Keagamaan (Hari Raya Natal dan Tahun Baru): Kurang lebih 95 persen warga yang terdampak beragama Katolik dan Kristen Protestan. Masyarakat membutuhkan ruang waktu, ketenangan batin, serta persiapan yang matang untuk menyambut dan melaksanakan ibadah Hari Raya Natal serta perayaan Tahun Baru tanpa dibayangi kecemasan mendalam akan kehilangan tempat tinggal.
- Faktor Pendidikan (Ujian Semester Anak Sekolah): Anak-anak usia sekolah di wilayah tersebut tengah bersiap menghadapi ujian semester pertama yang membutuhkan konsentrasi belajar penuh. Apabila pengosongan dipaksakan dalam waktu dekat, sebagian besar masyarakat terpaksa harus pindah ke wilayah yang relatif jauh dari sekolah asal, yang dikhawatirkan dapat merusak fokus, mengganggu stabilitas psikologis, serta merenggut hak belajar anak.
Baca Juga: Dapur MBG Bermasalah Menjerit Rugi, CEO Promedia Group Tegaskan BGN Tak Boleh Tunduk
Ketakutan akan terdistorsinya kehidupan sosial dan masa depan anak-anak memicu desakan dari akar rumput agar pihak berwenang dapat menunjukkan empati mendalam di tengah proses transisi lahan ini.
"Kami warga Teluk Bakau sangat berharap agar pembongkaran diberikan kelonggaran waktu sampai akhir tahun ini. Kami membutuhkan persiapan yang cukup untuk mencari hunian baru, selain karena faktor menyambut Natal dan anak-anak yang sedang menghadapi ujian," tambah warga dengan nada penuh harapan.
Sebagai bentuk iktikad baik dan komitmen menjaga kondusivitas daerah, surat permohonan penundaan waktu pengosongan tersebut kini telah diserahkan secara resmi kepada Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam (Ditpam BP Batam) serta Pimpinan PT Sarana Bangun Sejati (SBS) untuk dijadikan bahan pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan di lapangan.
Di akhir penyampaiannya, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau menyampaikan rasa syukur mendalam dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah membuka ruang dialog inklusif.
Baca Juga: Tembus Setengah Juta Perlintasan, Imigrasi Batam Gagalkan Ribuan Pekerja Migran Nonprosedural
"Atas nama Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua instansi pemerintah dan berbagai pihak terkait yang telah tulus membantu kami, sehingga permasalahan yang pelik ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik, damai, dan kondusif," pungkas Salvius Nong.(Bazo)