news

Gebrakan Baru Ekonomi Aceh: Bea Cukai Lhokseumawe Resmi Melegalkan Pabrik Rokok Lokal

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:45 WIB

NAWACITAPOST.COM — Bea Cukai Lhokseumawe secara resmi menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada CV Rencong Makmur Sejahtera (RMS) sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau.
 
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekonomi dan iklim usaha yang legal, transparan, dan berdaya saing di wilayah Aceh Utara.
 
Penyerahan piagam legalitas tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, kepada Direktur CV RMS, Zulfadli, dalam sebuah seremoni resmi di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe pada Senin (28/09/2026).
 
Baca Juga: Kawal AMDAL Proyek AI Rp3,5 Triliun Jatiluhur, Dedi Mulyadi Turunkan Pakar ITB-UI
 
Informasi ini dihimpun berdasarkan unggahan resmi akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (07/10/2026).

CV RMS merupakan manufaktur hasil tembakau lokal yang beroperasi di Jalan Elak, Gampong Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
 
Pabrik ini memfokuskan lini produksinya pada dua varian utama, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
 
Penerbitan izin resmi ini mencerminkan komitmen tegas Bea Cukai Lhokseumawe dalam mengawal seluruh rantai kegiatan usaha barang kena cukai agar berdiri kokoh di atas fondasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Baca Juga: Ada di Level Berapa? Rupiah Kembali Tertekan di Kisaran Rp17.800 per Dolar AS

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, menegaskan bahwa pemenuhan aspek legalitas merupakan syarat mutlak bagi setiap pelaku industri barang kena cukai untuk dapat bertumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

“NPPBKC memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan. Kami juga terus mendorong agar aspek kepatuhan dapat berjalan beriringan dengan perkembangan usaha,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, keterlibatan aktif pemerintah dalam melegalkan sektor industri ini tidak sekadar berfokus pada pengawasan dan pengumpulan kewajiban cukai, melainkan juga demi membangun ekosistem bisnis yang tertib, akuntabel, serta terlindungi secara hukum.
 
Dengan mengantongi izin resmi NPPBKC, CV Rencong Makmur Sejahtera kini memiliki pijakan operasional yang solid dalam menggenjot kapasitas produksi serta memperluas jangkauan pasar secara sah.
 
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Tim Kuasa Hukum Langsung Sujud Syukur

Langkah responsif Bea Cukai Lhokseumawe ini diproyeksikan bakal memicu efek berganda (multiplier effect) bagi roda perekonomian daerah.
 
Kehadiran pabrik rokok resmi di kawasan Sawang, Aceh Utara, berpotensi besar menyerap ratusan tenaga kerja lokal, menekan angka pengangguran, serta menghidupkan sektor-sektor pendukung di sekitarnya, seperti jasa logistik, kuliner, dan UMKM warga setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang menekankan pentingnya peran Bea Cukai sebagai fasilitator industri yang siap memberikan asistensi berkelanjutan dari hulu ke hilir.
 
Menurutnya, pendekatan pelayanan yang adaptif dan proaktif menjadi kunci utama agar iklim investasi lokal dapat tumbuh subur tanpa mengabaikan koridor hukum.
 
Baca Juga: Analisis Mahfud MD: Pengumuman Mendadak Pergantian Kapolri Manuver Hindari Ganjalan Politik

“Pendampingan kepada pelaku usaha merupakan bagian dari pelayanan kami. Kami ingin memastikan pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan usaha dapat berkembang dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan,” pungkas Bambang.

Sinergi harmonis antara kesadaran hukum pelaku usaha dan komitmen pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak industri manufaktur di Aceh Utara.
 
Melalui komitmen kepatuhan ini, pembangunan ekonomi kawasan tidak hanya berjalan pesat, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Tags

Terkini