news

Lobby Tingkat Tinggi Yasonna, Sukses Pemerintah Jokowi

Kamis, 9 Juli 2020 | 12:26 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atau Yasonna bersama pemerintah Indonesia dan jajarannya dibawah instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi sukses melakukan lobby tingkat tinggi. Membawa berita yang sangat mengejutkan. Pasalnya mampu menjawab terobosan penantian mengekstradisi buron kasus Letter of Credit (LC) fiktif bank BNI. Tak lain yaitu Maria Pauline Lumowa dari Beograd, Serbia. Merupakan suatu rasa syukur tersendiri bagi Yasonna. Proses begitu panjang sudah dilalui. Terutama dalam penyelesaian proses handling over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia. Tidak gampang membangun diplomasi kedua negara. Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi juga menjadi buah manis komitmen pemerintah. Terlebih dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang. Demikian dikatakan Yasonna pada 8 Juli 2020. Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 Triliun dengan kurs. Yakni kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

Foto : Menkumham Yasonna Laoly

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam'. Dikarenakan bank BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd. dan The Wall Street Banking Corp. Yang mana bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak bank BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan. Mendapati perusahaan tak pernah melakukan ekspor. Dugaan LC fiktif dilaporkan ke Mabes Polri. Namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003. Tepatnya sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.  Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009. Sering bolak balik ke Singapura. Namun memang pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda. Yakni pada 2010 dan 2014. Lantaran Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan direspon dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda. Malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

BACA JUGA: Yasonna Maklum Tak Disukai, Utamakan Prinsip Kebaikan Bangsa dan Negara

-
Foto : Buronan Ekstradisi Serbia

Keberpihakan keberuntungan berada di tangan Indonesia. Babak baru dimulai saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice Interpol. Diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara. Kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Disebutkan oleh Yasonna. Pemulangan sempat mendapat 'gangguan'. Tapi pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia. Terlebih memang keseriusan pemerintah juga ditunjukkan. Yakni dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara. Dengan selesainya proses ekstradisi berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun. Tak lain dalam upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa.

BACA JUGA: Makan Siang dan Arahan Menkumham Yasonna Laoly kepada Manajemen Nawacitapost

-
Foto : Buronan Ekstradisi Serbia

Yasonna pun menjelaskan lebih lanjut. Ekstradisi sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapapun. Yang mana melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggarisbawahi komitmen. Proses ekstradisi adalah salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara. Di sisi lain, terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M Chandra W Yudha. Yang mana telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi. Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi. Tapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi pemerintah Serbia. Mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara. Permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi. Lalu juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Yasonna Laoly Ketagihan Gowes, Lebih Merakyat, Dikasih Reward dari Jokowi

 

 

Tags

Terkini