news

Data BPHN Bicara, Baru 6,9% Masyarakat Sadar Hukum di Indonesia

Rabu, 24 Juni 2020 | 10:44 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi Desa atau Kelurahan Sadar Hukum. BPHN akan mengawasi 5.744 Desa atau Kelurahan penerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Kelurahan di Indonesia. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kriteria yang diatur atas penghargaan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum dapat dicabut. Dijelaskan Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto pada Rabu 17 Juni 2020. Tepatnya dalam sesi Webinar Pengembangan Kapasitas Kompetensi Penyuluh Hukum dan Temu Sadar Hukum pada Kelompok Kadarkum.

BACA JUGA: Gubernur Anies, Apa Laut Bukan Bagian dari Planet Bumi ?

Foto : BPHN Kemenkumham

Evaluasi Desa atau Kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengacu pada kriteria tertentu ditetapkan. Yang mana diatur dalam Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017. Yakni tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa atau Kelurahan Sadar Hukum. Meliputi empat dimensi penilaian. Diantaranya dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan dan dimensi demokrasi dan regulasi. Sudah dilakukan penelitian dan perumusan yang seksama terhadap Desa atau Kelurahan Sadar Hukum. Yang mana terbentuk dalam kurun waktu tahun 1993 sampai tahun 2019.

BACA JUGA: Ganjar dan Khofifah Unggul, Anies Gagal

-
Foto : Webinar Pengembangan Kapasitas Kompetensi Penyuluh Hukum dan Temu Sadar Hukum pada Kelompok Kadarkum

Perlu adanya monitoring dan evaluasi pembentukan dan pembinaan Kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) dan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum yang lebih komprehensif. Penetapan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu wujud negara hukum. Bukan sebatas mengejar kuantitas. Melainkan upaya sistematis dalam memastikan kriteria dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Selain itu, penetapan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum bukan ajang formalitas atau seremonial semata bagi para pimpinan daerah. Melainkan upaya sadar dan terstruktur untuk membangun kesadaran hukum di dalam masyarakat. Pendataan pembinaan Kelompok Kadarkum, pembinaan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum maupun hasil monitoring dan evaluasi Desa atau Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan dapat ditinjau kembali. Terutama jika kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian ketentuan ataupun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Peraturan Dibuat Jerat Rakyat, Untuk Anies Tidak

-
Foto : BPHN Kemenkumham

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Kartiko Nurintias mengatakan. Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum bertugas selama periode satu tahun. Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor: PHN-13.HN.04.04 Tahun 2020, 15 (lima belas) JF Penyuluh Hukum Madya di lingkungan BPHN ditugaskan melakukan monitoring dan evaluasi. Yakni yang terbagi atas 5 (lima) wilayah kerja. Wilayah Kerja I (Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Bangka Belitug) dan Wilayah Kerja II (Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat). Selanjutnya, Wilayah Kerja III (Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan); Wilayah Kerja IV (Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah); dan Wilayah Kerja V (Sulawesi Selatan, NTT, NTB, Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Barat).

BACA JUGA: Yasonna Laoly Ketagihan Gowes, Lebih Merakyat, Dikasih Reward dari Jokowi

-
Foto : Webinar Pengembangan Kapasitas Kompetensi Penyuluh Hukum dan Temu Sadar Hukum pada Kelompok Kadarkum

Berdasarkan data yang dihimpun BPHN, jumlah Desa atau Kelurahan Sadar Hukum yang diresmikan per Januari 2020 sebanyak 5.744 Desa atau Kelurahan. Jumlahnya masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan total Desa atau Kelurahan yang ada di seluruh Indonesia. Tak lain mencapai 81.239 Desa atau Kelurahan. Dengan kata lain, persentase Desa atau Kelurahan yang telah diresmikan oleh Kemenkumham sebesar 6,9%. Namun, disamping membentuk Desa atau Kelurahan Sadar Hukum yang baru, Kemenkumham melalui BPHN menilai. Menilai untuk perlunya melakukan monitoring dan evaluasi atas Desa atau Kelurahan yang telah diresmikan sebelumnya. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

Tags

Terkini