NAWACITAPOST.COM — Aroma busuk dugaan korupsi berjamaah menyengat di bumi Tapanuli Selatan. Sebuah skandal rekayasa anggaran yang mencengangkan terkuak ke publik, menyeret nama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam pusaran pengalihan dana yang tidak masuk akal.
Bantuan sosial yang seharusnya menjadi penyambung nyawa bagi warga miskin dan korban bencana, diduga kuat "disulap" menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan angka yang membengkak drastis secara ilegal.
Dari "Sesuap Nasi" Menjadi "Tumpukan Beton"
Awalnya, dana sebesar Rp48 Miliar telah dialokasikan secara sah untuk Dinas Sosial dan Operasional Pemerintahan. Dana ini merupakan hak konstitusional rakyat—mulai dari bantuan kemiskinan hingga penanganan darurat bencana. Namun, secara sepihak dan tanpa prosedur yang jelas, anggaran krusial tersebut dipindahkan seluruhnya ke Dinas PUPR.
Baca Juga: Ironi Di Bumi Dalihan Na Tolu: Memoles Citra Keadilan di Atas Puing Korupsi Bantuan Banjir
Kejanggalan tak berhenti di situ. Bak sihir di siang bolong, begitu dana tersebut mendarat di pos PUPR, nilainya melonjak tajam menjadi Rp146 Miliar. Terjadi pembengkakan sebesar Rp98 Miliar (naik lebih dari 300 persen) yang muncul entah dari mana, tanpa revisi APBD resmi, tanpa persetujuan DPRD, dan tanpa dokumen perencanaan yang sah.
"Ini bukan sekadar pergeseran angka, ini adalah penghianatan terhadap amanat rakyat. Dana sosial dikorbankan demi proyek fisik yang rawan kebocoran," ujar salah satu pengamat tata kelola pemerintahan yang mengikuti kasus ini.
Bupati Memilih "Bungkam Seribu Bahasa"
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung terkait lonjakan dana yang tidak wajar dan pelanggaran prosedur ini, Bupati Tapanuli Selatan justru menunjukkan sikap yang sangat mencurigakan. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, sang pemimpin daerah justru memilih bungkam, menghindar, dan diam seribu bahasa.
Sikap bungkam ini dinilai oleh banyak pihak sebagai indikasi kuat bahwa ada "borok" besar yang sedang ditutupi. Jika pergeseran anggaran ini legal, mengapa harus takut bicara?
Rincian Pelanggaran yang Mengangkangi Hukum
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat poin pelanggaran fatal yang mengarah pada tindak pidana korupsi:
- Pelanggaran UU Keuangan Negara: Sesuai UU No. 17 Tahun 2003, pergeseran anggaran antar organisasi (OPD) dengan sifat belanja berbeda wajib melalui pembahasan dan persetujuan DPRD. Melompati prosedur ini adalah penyalahgunaan wewenang secara telanjang.
- Indikasi Rekayasa Anggaran: Lonjakan Rp98 Miliar diduga merupakan dana "gelap" yang diselundupkan untuk memfasilitasi pengambilan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu melalui proyek fisik.
- Pengabaian Hak Rakyat: Dengan memangkas dana sosial, pemerintah daerah secara sadar mencabut perlindungan bagi warga kurang mampu di tengah situasi ekonomi yang sulit.
- Kegagalan Transparansi: Bungkamnya Bupati mempertegas bahwa tata kelola pemerintahan di Tapanuli Selatan sedang berada dalam titik nadir transparansi.
Baca Juga: Profil Strategis: Adrian Mara Maulana, Nakhoda Pengendalian Banjir Jakarta Pusat
Tuntutan Rakyat: KPK Harus Turun Tangan!
Masyarakat Tapanuli Selatan kini tidak lagi tinggal diam. Desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak mulai menggema luas. Ada empat tuntutan utama yang kini disuarakan:
- Audit Investigasi Menyeluruh: BPK dan KPK diminta menelusuri aliran dana dari Dinas Sosial hingga membengkaknya angka di PUPR.
- Periksa Bupati: Keheningan Bupati tidak boleh menjadi akhir cerita. Penegak hukum harus memanggil paksa jika perlu untuk meminta penjelasan resmi.
- Usut Peran DPRD: Apakah legislatif kecolongan atau justru ikut "main mata" dalam pemalsuan dokumen negara ini?
- Bekukan Anggaran: Hentikan seluruh penggunaan dana di Dinas PUPR yang bersumber dari pos bermasalah ini sebelum uang negara habis tergerus.
Dana rakyat bukan sapi perah. Skandal Rp146 Miliar ini menjadi ujian berat bagi penegak hukum untuk membuktikan bahwa keadilan tidak bisa dibungkam oleh kekuasaan dan kebisuan seorang pejabat.(Lesmanan.H)