Gaji dosen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa dosen berhak menerima tunjangan kinerja serta fasilitas penunjang kerja lainnya. Namun, keberlangsungan tunjangan tersebut masih terkendala dalam implementasinya di lapangan.
Baca Juga: Alumni LPDP Diberi Kebebasan Berkarya di Luar Negeri
Satryo menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dosen di seluruh Indonesia. Menanggapi soal tunjangan kerja (tukin) yang belum diperoleh dosen, Satryo mengatakan masih dalam proses pencairan dan penganggaran.
"Dua-duanya (proses pencairan dan penganggaran). Penganggaran juga, karena ada kekurangan. Secepatnya, kalau bisa akhir tahun sudah," ucapnya