NAWACITAPOST.COM - Kurang dari sepekan sejak dilantik, sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah menciptakan kontroversi melalui berbagai pernyataan dan tindakan. Publik merespons beragam, bahkan sejumlah pernyataan para menteri ini memicu polemik yang cukup tajam.
Meskipun baru menjabat selama empat hari, beberapa anggota kabinet Prabowo sudah menjadi pusat perhatian dengan langkah-langkah yang dinilai kurang bijaksana. Berikut adalah sejumlah kontroversi yang muncul di sekitar para menteri Kabinet Merah Putih.
1. Natalius Pigai
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mencuri perhatian ketika mengusulkan kenaikan anggaran kementeriannya menjadi Rp 20 triliun. Dalam sambutannya di hadapan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Pigai mengkritik alokasi anggaran yang hanya mencapai Rp 64 miliar.
Ia berargumen bahwa jumlah tersebut tidak memadai untuk menjalankan visi Presiden Prabowo di sektor HAM. "Rombak anggaran itu, dari Rp 20 triliun cuma Rp 64 miliar, tidak akan tercapai visi Presiden Prabowo Subianto," kata dia.
Baca Juga: Empat Selebgram Waria Promosikan Judi Online, Terima Bayaran Fantastis
Berdasarkan paparan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) Nico Afinta sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 64,855 miliar. Anggaran itu terbagi untuk pusat sebesar Rp 54,037 miliar dan wilayah sebanyak Rp 10,817 miliar.
2. Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menjadi sorotan setelah menyatakan bahwa peristiwa 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat. Pernyataan ini disampaikan di Istana Kepresidenan dan langsung memicu perdebatan di tengah publik.
Menurut Yusril, tidak semua pelanggaran HAM tergolong berat, dan Indonesia telah cukup progresif dalam menyelesaikan isu-isu HAM dalam beberapa tahun terakhir. "Selama beberapa tahun terakhir tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia," ujar Yusril.
Pernyataan ini menimbulkan reaksi keras, terutama dari pihak-pihak yang terlibat dalam advokasi HAM dan keluarga korban tragedi 1998.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa Komnas HAM telah menetapkan tragedi Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat sejak 2023. Keputusan ini diambil berdasarkan penyelidikan pro-justitia atas rangkaian kerusuhan yang melibatkan warga, aparat, dan pemerintah.
Baca Juga: Pembentukan Badan Penyelenggara Haji Dinilai sebagai Langkah Positif
"Hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan adanya pelanggaran HAM berat selama kerusuhan Mei 1998, berupa serangan sistematis dan meluas yang melibatkan pembunuhan, kekerasan, penganiayaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, serta perampasan hak kemerdekaan dan penderitaan fisik," ujar Anis Hidayah.