Sementara itu, Woro Sulistyorini perwakilan dari Kantor Bea Cukai Blitar mengingatkan bahaya dari penggunaan rokok ilegal bagi kesehatan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila melihat adanya peredaran rokok ilegal di sekitarnya.
“Apabila melihat ada peredaran rokok ilegal dilaporkan pada Bea Cukai dikarenakan memiliki, mengedarkan, menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana dan dapat dijatuhi hukuman penjara," tegasnya.
Penulis : Frins Maurins