NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kumham Sumut, kembali membagikan perlengkapan mandi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Senin, (15/07/2024). Alat mandi yang dibagikan tersebut terdiri dari sampo, sabun mandi, sabun cuci kain dan pasta gigi.
Peralatan mandi tersebut dibagikan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Boyma Harahap. Kegiatan ini merupakan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dan layanan yang ada pada Rutan Kelas IIB Sipirok kepada WBP.
Boyma harahap mengungkapkan, Alat mandi yang dibagikan tersebut diharapkan bisa memenuhi kebutuhan para WBP, Sehingga para WBP bisa menjaga kebersihan dan kesehatan, dengan peralatan mandi yang telah dibagikan.
Baca Juga: 'Plesir di SKA' Terobosan Baru Kemensos untuk Kembangkan Kewirausahaan
"Pembagian alat mandi kepada WBP ini, merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar mereka. Yaitu agar mereka bisa hidup sehat dan menjaga kebersihan," Ujar Boyma Harahap.
Pembagian alat mandi ini merupakan hak WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dimana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani, berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
Dengan adanya Kegiatan pembagian alat mandi ini diharapkan, setiap WBP tidak lagi berbagi alat mandi yang bisa menimbulkan penularan berbagai penyakit. Pembagian ini disambut antusias dan senang oleh narapidana.
(Humas Rutasip)