Baca Juga : VIRAL!! Wanita Pedagang Kaki Lima asal Nias Jadi Korban Premanisme di Medan
Perempuan itu bernama Rosalinda Gea (RG). Ia setiap hari berjualan di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, tak mengalami firasat buruk akan dianiaya. Sebab, ia hanya berdagang di pasar tersebut.
Namun, Minggu 5 September 2021, datang sekelompok pemuda yang meminta uang pungli kepada sejumlah pedagang termasuk yang diminta RG. Perempuan pedagang itu sudah menjelaskan, bahwa ia telah membayar uang lapak kepada sekelompok pemuda sebelumnya. Tak terima dengan jawaban Rosalinda, sekelompok pemuda itu menganiaya dengan menendang dan memukul dan mengucapkan, "Dasar kau orang N**S."
Hal aneh terjadi, malah sekelompok pemuda yang menganiaya seorang perempuan pedagang di pasar melaporkan RG ke Polsek Percut Sei. Atas laporan dari sekelompok pemuda yang menganiaya RG, akhirnya Polsek Percut Sei menetapkan RG dugaan tersangka.
Bahkan media @medanheadlines.news mengunggah di sosial media Instragramnya dan percakapan grup WhatsApp, Kamis (7/10/2021).
Tertulis di foto tersebut, "Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak."
Sementara akun @medanheadlines.news menulis, "Ibu yang dipukul preman di Pasar Gambir, dijadikan tersangka? Lah kok Bisa?'."
Foto itu, hingga Kamis (7/10/2021), pukul 22.26 WIB, mendapat 1.963 likes dengan puluhan komentar.
Masih kata medanheadlines.news, foto surat panggilan tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, dan tertuju kepada Litiwari Iman Gea alias Rosalinda Gea (37) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021) kemarin.
terlihat dengan jelas surat penetapan Rosalinda Gea sebagai tersangka dibuat pada September 2021.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, ketika dikonfirmasi media medanheadlines.news melalui telepon dan aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore hingga malam sebelum berita ini ditayangkan, belum memberikan respons.
Sementara suami Rosalinda Gea, Tak Endang Hura alias Litiwari Iman Gea, ketika dikonfirmasi medanheadlines.news mengatakan bahwa dirinya sedang berada di klinik di Pasar 9, Tembung. Di klinik tersebut, kata dia, sejak pukul 17.30 WIB istrinya dirawat dan diopname.
Belum sampai dua jam, sudah dua kantong infus habis untuk istrinya. Karena opname, maka dirinya yang menjawab telepon.
Sementara itu pengamat hukum Agustus Gea (AG) SH ketika dihubungi nawacitapost.com melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (9/10/2021). "Setiap Warga Masyarakat berhak membuat Laporan tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bahkan diperkuat lagi oleh Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana."
"Oleh karena itu Korban Penganiayaan bisa saja dilaporkan balik oleh Terlapor apalagi jika Terlapor juga merasa juga sebagai Korban Penganiayaan dari Pelapor, ini dimata masyarakat mungkin aneh tetapi dimata hukum merupakan hal biasa," jelas Agutus Gea.
"Penentu akhir adalah hakim yang mengadili perkara tersebut apakah keduanya dapat menerima hukuman atau salah satunya dihukum dan yg lain dibebaskan atau kedua-duanya dibebaskan bahkan terkadang didalam praktek terlapor melaporkan balik Pelapor sebagai upaya agar posisinya menjadi seimbang sehingga dapat berdamai," tandasnya.
Pertanyaannya adalah mengapa Pelapor kemudian menjadi Tersangka juga?
"Pelapor bisa saja menjadi Tersangka jika ketika Pelapor melakukan Pembalasan kepada Terlapor yg menjadi Tersangka, bahkan Terlapor bisa saja menjadi Korban dari Pelapor misalnya sampai terjadi penusukan bahkan sampai meninggal dunia dari tindakan dari Pelapor sebelumnya yang kemudian menjadi Tersangka," ujarnya
"Karena Korban Perempuan sementara Terlapor seorang Preman berbadan tegap, sehingga netizen sangat terpengaruh dan menganggap status Korban menjadi Tersangka dianggap aneh," tegas AG
"Apa yang diviralkan oleh Korban sebelumnya bisa saja tidak lengkap, tidak memperlihatkan tindakan pembalasan yg dilakukan terhadap Preman yg menganiayanya sehingga netizen menganggap telah terjadi ketidakadilan karena korban dijadikan tersangka oleh Kepolisian karena Kepolisian bisa saja menolak Laporan dari Preman jika setelah dilakukan kajian awal guna menilai layak tidaknya dibuatkan laporan polisi sebagaimana diatur didalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,"tuturnya
"Oleh karenanya masyarakat harus mengawal kasus hukum tersebut, agar menjadi terang benderang. Nantinya hakimlah yang menilai mana yang benar dan salah,"pungkas AG