nasional

Penguasaan Aset Tanah dan Bangunan Eks BLBI di Lippo Karawaci Tangerang

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 10:58 WIB
Jakara, NAWACITAPOST - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.



Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan akan dilaksanakan secara
serentak, jumat (27/08/2021), terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2
berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor, dengan rincian sebagai berikut:

-


BACA JUGA :

Wujudkan Lingkungan Sehat, TPS Liar Ditutup Dinas Lingkungan Hidup Bekasi


Terkait kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang Satgas BLBI di lokasi aset properti di Perumahan Lippo Karawaci, Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang dihadiri oleh Satgas Pengarah yaitu Menkopolhukam dan Menteri Keuangan, disaksikan oleh unsur Satgas BLBI beserta para pejabat daerah setempat. Aset tanah seluas 251.992 m2 yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua,
Tangerang ini terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000,00.

-


Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.

Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan.

Untuk aset selain di Lippo Karawaci, penguasaan fisik akan dilakukan di beberapa tempat pada kesempatan tersebut. Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total ±15.288.175 m2, yang tersebar di berbagai kota atau kabupaten di Indonesia.

(Kornelius Wau)

Terkini