NAWACITAPOST.COM - Guna memerangi aksi mafia tanah, Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal ini Kementerian ATR BPN bergerak cepat guna menseriusi upaya memerangi mafia tanah yang masyarakat menjadi korban.
Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP). Siapa saja anggotanya?
Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo mengatakan pembentukan Satgas-Anti Mafia Tanah berlatar belakang dari dinamika dan perkembangan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
"Kita tahu jika tanah itu tidak akan bertambah, namun nilai tanah dapat meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya demand akan tanah," ujar Widodo dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/3/2024) kemarin.
Satgas-Anti Mafia Tanah sendiri terbentuk dengan sinergi tiga pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan 2 lembaga aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Melalui nota kesepahaman, kita berupaya membentuk sinergi dan kolaborasi untuk memenuhi dinamika perkembangan kasus pertanahan," jelasnya.
Terkait strategi dalam penyelesaian kasus mafia tanah, Widodo menyatakan saat ini pihaknya tengah menjalankan strategi pemberian penghargaan atas pengungkapan mafia tanah.
Penghargaan berupa pemberian pin emas ini sudah beberapa kali dilakukan sebelumnya. Widodo berharap, pada 2024 ini pihaknya bisa menambahkan target operasi yang signifikan.
Baca Juga benang-kusut- skandal-primkop-upn-veteran- mantan-manager-saiful-anwar- dan-munari-siapa-yang-bohong
Sementara itu, Ketua Satgas-Anti Mafia Tanah sekaligus Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman mengungkapkan, pada 2023 pihaknya telah melaksanakan penanganan konflik dan hubungan kelembagaan.
"Selain penyelesaian, saya berharap di tahun 2024 kita sudah berusaha mengarah ke esensi pencegahan," imbuhnya. dilansir detik.com
Sehubungan dengan langkah pencegahan tersebut, Arif Rachman berusaha mengawali dari faktor sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, SDM menjadi titik awal internalisasi pencegahan kasus mafia tanah.
"Tak dapat dipungkiri, jika kita bicara kasus mafia tanah pasti melibatkan oknum. Ini yang ingin kita sasar, attitude dari SDM-nya," ungkapnya.
Arif Rachman menyebut, pihaknya juga tengah menyusun aturan pencegahan konflik dan sengketa pertanahan, sehingga upaya pencegahan dapat segera berjalan.
"Ibaratnya ketika kita ingin melakukan langkah pencegahan, kok tidak ada aturannya. Saat ini sedang kami susun, semoga segera selesai," pungkasnya.
Melalui Laman Resmi
Pertama Anda bisa mengadukan persoalan ini melalui laman resmi lapor.go.id untuk melaporkan mafia tanah. Caranya dengan mengunjungi laman tersebut dan pilih klasifikasi laporan 'pengaduan'.
Selanjutnya ketik judul laporan, tanggal kejadian, lokasi, instansi aduan yang dituju dan pilih kategori laporan Anda. Melalui laman ini, Anda juga bisa memonitor dan bertanya terkait tindak lanjut dari pengaduan tersebut.
2. Via Email
Anda juga bisa melaporkan melalui email ke alamat surat@atrbpn.go.id. Caranya sendiri hampir sama dengan laporan via laman resmi diatas, yaitu dengan mencantumkan beberapa informasi seperti kronologi kejadian, tanggal, dan hal lain yang diperlukan sebagai penunjang laporan Anda.
Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.