NAWACITAPOST.COM - Komisi I DPRD Kota Bekasi masih menyoroti kebijakan rotasi-mutasi puluhan pejabat eselon 3 dan 4 yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad. Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal, mengungkapkan bahwa pihaknya mencium adanya kejanggalan dalam proses rotasi-mutasi tersebut.
Faisal mengungkapkan bahwa sampai saat ini, Komisi I belum menerima Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Laporan Kinerja (Lapkin), dan Evaluasi Kinerja (Ekin) dari 27 pejabat eselon 3 dan 4 yang baru saja dilantik.
“Lapkin dan Ekin sangat menentukan dalam proses penempatan pejabat,” ujar Faisal, dikutip Senin (10/6/2024).
Faisal menegaskan pentingnya transparansi dalam proses rotasi-mutasi untuk memastikan penempatan pejabat yang sesuai dengan kinerja mereka. Pejabat dengan Lapkin dan Ekin yang bagus seharusnya ditempatkan di posisi yang lebih tinggi atau di bagian yang membutuhkan kecakapan lebih tinggi, sementara pejabat dengan hasil kinerja rendah seharusnya diposisikan sesuai dengan kompetensinya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2024, Pemprov Banten Mitigasi Cegah Inflasi
Untuk mengevaluasi kebijakan ini, Komisi I berencana menyebarkan kuesioner kepada 37 pejabat eselon 3 dan 4 yang baru dilantik serta kuesioner umum kepada ASN di 44 OPD.
“Kuesioner ini dirancang untuk merahasiakan identitas responden guna mengetahui apakah proses rotasi, mutasi, dan promosi berjalan sesuai aturan atau tidak,” jelas Faisal.
Jika dalam evaluasi ditemukan bahwa rotasi-mutasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Komisi I akan merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus) kepada pimpinan DPRD. “Kami perlu dokumen pendukung seperti Lapkin dan Ekin untuk mengetahui apakah rotasi-mutasi ini sesuai atau tidak,” tambah Faisal.