Baca Juga: Kemenangan Prabowo - Gibran adalah Kemenangan Rakyat Indonesia
"Apalagi dalam pertimbangan MK tidak memisahkan antara proses pemilu dengan perselisihan hasil makanya MK berwenang atau bisa mengadili perkara hasil pemilu sekalipun dalil-dalil soal proses. Kayaknya tidak tegas saja. Padahal, fakta hukum sudah jelas," tutup Ihsan.
Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam putusan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Mahkamah menolak permohonan dan menyatakan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum meskipun ada 3 hakim yang menyatakan dissenting opinion.
Usai putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan melangsungkan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 pada Rabu, 24 April 2024, pukul 10.00 WIB.