“Kalau seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan,” jelas Romo Magnis.
4. Pembagian Bantuan Sosial
Romo Magnis menyoroti pembagian bantuan sosial (bansos), yang seharusnya menjadi tanggung jawab kementerian terkait dan milik bangsa Indonesia. Jika presiden menggunakan bansos untuk kepentingan kampanye, hal itu dianggap sebagai pelanggaran etika yang mirip dengan pencurian.
"Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika," kata Romo Magnis.
5. Manipulasi dalam Pemilu
Pelanggaran etika lainnya yang disebutkan adalah manipulasi dalam Pemilu, seperti mengubah waktu pemilihan atau melakukan perhitungan suara yang tidak semestinya. Menurut Romo Magnis, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan demokrasi.
"Praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat," imbuhnya.
Baca Juga: Eks Komisioner KPU Ini Ungkap Dijanjikan Uang Rp20 Miliar untuk Diam dalam Perkara Pemilu
Romo Magnis menegaskan bahwa semua tindakan tersebut merupakan pelanggaran etika yang berat dan tidak seharusnya dilakukan oleh seorang presiden. Penyampaian daftar pelanggaran ini menjadi bagian dari proses hukum dan demokrasi dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum.