Pemerintah juga menyampaikan kebijakan serupa akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan medis non-ASN.
Sementara itu, data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disampaikan pada Oktober 2026 mencatat jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai 242.482 orang. Angka tersebut menunjukkan besarnya persoalan penataan tenaga pelayanan publik yang membutuhkan kepastian kebijakan dan dukungan pembiayaan.
Reni menegaskan, keputusan politik tersebut harus segera diterjemahkan menjadi aturan teknis yang jelas. Jangan sampai harapan para pegawai kembali tertunda akibat persoalan administrasi, pendataan maupun ketidaksiapan pemerintah daerah.
Ia juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dalam pemetaan kebutuhan pegawai, pendataan tenaga yang memenuhi kriteria, serta kesiapan anggaran.
Menurutnya, pengangkatan secara bertahap harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, objektivitas dan keadilan. Setiap tenaga yang masuk dalam cakupan kebijakan perlu mendapatkan kepastian mengenai tahapan dan mekanisme peralihan statusnya.
"Saya mendorong agar keputusan ini segera ditindaklanjuti dengan regulasi dan mekanisme pelaksanaan yang jelas. Sebagaimana rencana pengangkatan guru PPPK paruh waktu yang dimulai Januari 2027, implementasi bagi profesi lainnya juga harus dipersiapkan dengan baik," ujarnya.
Reni berharap kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai pengumuman yang menggembirakan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan yang memberikan kepastian bagi para pegawai.
"Ini adalah harapan banyak masyarakat yang selama ini memperjuangkan kepastian status dan masa depan pekerjaannya. Mari kita kawal bersama agar keputusan baik ini benar-benar terealisasi, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi seluruh tenaga yang berhak," pungkasnya. ***