JAKARTA, NAWACITAPOST.COM – Kabar baik bagi ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai sektor pelayanan publik. Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 secara bertahap.
Keputusan yang diumumkan Jumat (6/11/2026) tersebut memperluas kebijakan yang sebelumnya lebih difokuskan kepada tenaga pendidik atau guru. Kini, cakupannya meliputi dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga teknis, tenaga pelayanan hingga tenaga pelaksana lainnya.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I (Surabaya-Sidoarjo), Dr. Reni Astuti, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini sebagai kabar bahagia yang sejalan dengan aspirasi masyarakat, khususnya para tenaga yang selama ini menantikan kepastian status dan masa depan pekerjaan.
"Saya mengapresiasi langkah nyata pemerintah bersama DPR RI. Ini merupakan keputusan yang patut disambut baik karena memberikan harapan dan kepastian bagi saudara-saudara kita yang selama ini telah bekerja dan mengabdi untuk masyarakat, tetapi masih berstatus PPPK paruh waktu," ujar Reni.
Menurut Reni, persoalan status PPPK paruh waktu menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan masyarakat selama kegiatan reses. Mereka berharap pengabdian selama bertahun-tahun mendapatkan penghargaan yang lebih layak, termasuk kepastian status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan.
Aspirasi tersebut, kata dia, tidak hanya datang dari kalangan guru. Di Surabaya dan Sidoarjo, banyak tenaga teknis dan tenaga pelayanan publik yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Damkar, Satpol PP, Dinas Perhubungan hingga sektor pelayanan lainnya.
"Mereka juga memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan setiap hari. Jangan sampai perhatian hanya tertuju pada satu profesi. Ada tenaga administrasi, operator sekolah, tenaga teknis kesehatan dan berbagai tenaga pelaksana lainnya yang juga harus mendapatkan perhatian dan rasa keadilan," tegasnya.
Politisi asal Surabaya itu menilai perluasan kebijakan lintas profesi menjadi langkah penting untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian secara lebih menyeluruh. Sebab, keberlangsungan pelayanan pemerintahan tidak hanya bergantung pada tenaga pendidik, tetapi juga seluruh tenaga pelaksana yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Kabar bahagia ini tentu menjadi harapan bagi banyak pihak. Sebagai anggota DPR RI dari Dapil Surabaya-Sidoarjo, saya siap mengawal transisi status kepegawaian ini agar benar-benar terealisasi," tandasnya.
Peluang Ikut Seleksi CPNS 2027
Dalam keputusan terbaru tersebut, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK yang nantinya telah berstatus penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan itu berlaku lintas profesi dengan tetap mengikuti persyaratan administrasi, ketentuan usia, kebutuhan formasi dan mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil finalisasi pembahasan pemerintah bersama pimpinan DPR RI setelah sebelumnya dilakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan mengenai kebutuhan tenaga ASN lintas sektor.
Selain itu, pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang kontraknya berakhir pada Desember 2026. Kebijakan tersebut mencakup 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.