NAWACITAPOST.COM – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026 mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD Nias Barat, Rabu (30/9/2026). Setelah persetujuan bersama, dokumen tersebut akan memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Nias Barat tersebut dihadiri Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, para asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Nias Barat Kevin KP Waruwu, S.H., didampingi Wakil Ketua I Haogomano Gulo, S.Pd., dan Wakil Ketua II Khamozaro Halawa, S.T.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan terhadap rancangan perubahan APBD, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Nias Barat.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Eliyunus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran, fraksi-fraksi, komisi, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja sama selama proses pembahasan P-APBD 2026.
Baca Juga: Lantik Salome Waruwu sebagai Pj Sekda, Bupati Nias Barat Minta Langsung Tancap Gas
Ia menyebut proses pembahasan berlangsung dengan keterbatasan waktu dan dinamika pembahasan. Namun, persetujuan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, pembangunan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Bupati juga meminta Sekretaris Daerah yang baru dilantik bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Nias Barat segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Anggaran dan catatan fraksi-fraksi sebagai dasar dalam mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan.
“Para kepala OPD diminta segera berkoordinasi, termasuk dengan bagian Pengadaan Barang/Jasa, tanpa menjadikan proses administrasi sebagai alasan untuk menunda pekerjaan,” demikian arahan Bupati dalam pendapat akhirnya.
Dengan waktu efektif pelaksanaan anggaran yang tersisa sekitar tiga bulan, Bupati meminta seluruh perangkat daerah memastikan program berjalan secara cepat dan terkoordinasi dengan tetap memperhatikan kualitas pelaksanaan.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara dan proses sinkronisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Yogi)