Eliyunus secara khusus mengingatkan perangkat daerah agar tidak menjadikan persentase serapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.
“Saya tidak ingin perangkat daerah sekadar mengejar angka serapan 100 persen. Serapan memang penting, tetapi manfaat jauh lebih penting dari serapan,” tegasnya.
Menurutnya, tingginya serapan anggaran tidak akan bermakna apabila hasil pembangunan tidak dirasakan masyarakat.
“Jangan bekerja sekadar untuk menyelesaikan kegiatan, tetapi bekerjalah untuk menyelesaikan persoalan yang ada,” ujarnya.
Ia kemudian mengajak DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah dan seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam pembangunan Nias Barat.
“Jabatan adalah giliran, kekuasaan adalah titipan, tetapi karya adalah warisan,” kata Eliyunus.
Sementara itu, Ketua DPRD Nias Barat Kevin K.P. Waruwu mengatakan penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian nota pengantar rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 oleh Bupati dalam rapat paripurna sebelumnya.
Baca Juga: Kunjungi TK Epifania dan KB Sanolo, Bunda PAUD Nias Barat Kampanyekan Sekolah Bebas Bullying
Dokumen tersebut selanjutnya telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Kevin.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Yogi)