NAWACITAPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) melaksanakan vaksinasi rabies gratis terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) dalam rangka Bulan Bakti Peternakan dan World Rabies Day atau Hari Rabies Sedunia 2026.
Kegiatan tersebut menyasar hewan peliharaan masyarakat, khususnya anjing dan kucing, di Kecamatan Mandrehe dan Mandrehe Barat.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kabupaten Nias Barat sekaligus Koordinator Tim Vaksinasi, Martinus Laia, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan hewan sekaligus mencegah risiko penularan rabies kepada manusia.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat,” kata Martinus, Sabtu (26/9/2026).
Pelaksanaan vaksinasi mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.7.2/7891/2026 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Rabies Secara Serentak dalam Rangka Bulan Bakti Peternakan dan World Rabies Day Tahun 2026, tertanggal 21 September 2026.
Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Proyek RSU Pratama Nias Senilai Rp38,5 Miliar
DKPP Nias Barat menyiapkan sebanyak 500 dosis vaksin rabies untuk pelaksanaan kegiatan di dua kecamatan tersebut.
Di Kecamatan Mandrehe, vaksinasi dilaksanakan di Desa Lologolu sebanyak 55 dosis. Sementara di Kecamatan Mandrehe Barat, kegiatan berlangsung di Desa Ononamolo III sebanyak 96 dosis, Lasarabagawu 117 dosis, Onolimbu Raya 50 dosis, Hilidaura 89 dosis, dan Sisarahili II sebanyak 51 dosis.
Martinus menjelaskan vaksinasi diberikan secara gratis sesuai ketersediaan vaksin dan ketentuan teknis yang berlaku.
“Vaksinasi rabies ini gratis dan dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan vaksin serta ketentuan teknis yang berlaku,” ujarnya.
Selain pemberian vaksin, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai bahaya rabies, pentingnya vaksinasi rutin terhadap hewan peliharaan, serta langkah yang harus dilakukan apabila terjadi gigitan hewan yang berisiko menularkan rabies.
Menurut Martinus, hasil pelaksanaan vaksinasi nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Dari PPK hingga Penyedia, Enam Terdakwa Perkara RSU Pratama Nias Rp38,55 Miliar Mulai Diadili
Dalam pelaksanaannya, tim vaksinasi mendatangi langsung rumah-rumah warga yang memiliki hewan peliharaan. Dokter hewan bersama petugas DKPP Kabupaten Nias Barat turut diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan dan pemberian vaksin.