NAWACITAPOST.COM — Dinamika politik dan ekonomi nasional kembali bergolak hebat pascalangkah berani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang merombak kabinetnya.
Keputusan krusial mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai Bendahara Negara yang baru langsung memantik sorotan publik luas.
Respons menohok pun datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud Mahmodin, atau yang akrab disapa Mahfud MD.
Dalam tayangan podcast pribadinya, Terus Terang, Mahfud MD menyampaikan analisis tajam sekaligus apresiasi atas keputusan tegas Kepala Negara.
Ia menilai pergeseran kursi kepemimpinan di Kementerian Keuangan tersebut sebagai sebuah sinyal positif dalam upaya pembenahan tata kelola pemerintahan, meski masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Mahfud MD menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dikarenakan tangga, walaupun lompatan tidak terlalu besar, namun hal tersebut dinilai adalah upaya perbaikan.
Pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957 ini menganggap penunjukan sosok baru di benteng keuangan negara merupakan langkah yang tepat secara rekam jejak dan kualifikasi.
"Pilihannya kepada Pak Suahasil, oke juga, seorang birokrat yang profesional," kata eks Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) periode 23 Oktober 2019 – 1 Februari 2024 ini.
Penilaian Mahfud tersebut didasari atas pengalaman interaksi kerja secara langsung dalam birokrasi pemerintahan selama bertahun-tahun.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 19 Agustus 2008 – 1 April 2013 ini menggarisbawahi rekam jejak Suahasil yang dikenal amat cermat.
Mahfud menyatakan, kurang lebih 4 hingga 5 tahun dirinya bekerja sama dengan Suahasil Nazara ketika menjabat sebagai Menkopolhukam, Suahasil dinilai orang yang teliti.
Karakter kepemimpinan yang berorientasi pada kerja nyata tanpa banyak manuver politik dinilai menjadi angin segar bagi stabilitas ekonomi nasional.
Eks Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia periode 20 Juli 2001 – 23 Juli 2001 ini menambahkan bahwa Suahasil Nazara secara personal tidak banyak bicara, bahkan dinilai lebih kepada bekerja.
"Mudah-mudahan ini bisa memperbaiki keadaan," ucap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, periode 19 Agustus 2008 – 1 April 2013, ini.
Di sisi lain, nada kritis membubung tinggi saat mantan Hakim Konstitusi Republik Indonesia periode 1 April 2008 – 1 April 2013 ini membedah faktor utama di balik lengsernya Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya, ekspektasi publik yang terlalu tinggi di awal masa jabatan justru berbalik menjadi pukulan telak akibat berbagai kegagalan mendasar.
Hakim Konstitusi Republik Indonesia periode 1 April 2008 – 1 April 2013, ini menyampaikan, menyangkut nama Purbaya Yudhi Sadewa, memang terlalu besar harapannya.
Secara blak-blakan, sosok yang kini bertugas sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut membongkar rahasia kegagalan Purbaya selama memangku jabatan strategis tersebut.
"Kelemahan Purbaya yang paling mendasar itu ada 2 sebenarnya," ucap Mahfud.
Mahfud menilai, pertama kelemahan Purbaya Yudhi Sadewa adalah komunikasi publik yang buruk, dan ditambah dengan substansi urusannya yang tidak beres.
Baca Juga: Gebrakan Tri Adhianto: Peringatan Maulid Nabi Menggemakan Keteladanan Rasulullah di Pasar Baru
Pola komunikasi pejabat publik yang dinilai arogan dan terkesan meremehkan pihak lain menjadi catatan merah yang merusak citra kementerian.
Mantan anggota DPR RI periode 1 Oktober 2004 – 31 Maret 2008 ini menyoroti bagaimana retorika kosong kerap digunakan untuk menutupi ketidakmampuan eksekusi di lapangan.
"Kalau komunikasi publiknya itu buruk, begitu diganti dia sesumbar, (itu semua gampang), sehingga memberikan harapan, semuanya dianggap gampang, bahkan orang yang bertanya kepada dia dilecehkan," ujar eks Anggota DPR RI, periode 1 Oktober 2004 – 31 Maret 2008 ini.
Mantan Menteri Pertahanan Indonesia periode 26 Agustus 2000 – 20 Juli 2001 ini lantas mencontohkan insiden ketidakpatutan sikap mantan Menkeu tersebut saat merespons masukan dari kalangan akademisi.
Baca Juga: Kalimantan Dilanda Karhutla: Asap Pekat Mengepul, Truk Kayu Gelondongan Masih Bebas Melintas
"Ini adalah contoh komunikasi yang tidak proper, dan janjinya tidak ada yang bisa ditepati," tutur Mahfud.
Tidak berhenti pada persoalan etika komunikasi, Mahfud MD melayangkan kritik yang jauh lebih mendasar terkait hancurnya janj-janji substansial serta inkonsistensi kebijakan di era Purbaya.
"Itu tadi urusan komunikasi, sekarang urusan substansi, janji-janjinya itu juga tidak jalan, dan banyak yang berubah," imbuh eks Menteri Pertahanan Indonesia periode 26 Agustus 2000 – 20 Juli 2001 ini.
Sebagai bukti pemungkas atas kegagalan substansial tersebut, Mahfud MD membongkar penyimpangan serius pada proyek strategis kereta cepat Whoosh yang dinilainya telah melanggar janji awal serta berpotensi menabrak koridor tata kelola konstitusi.
Mahfud MD, mengungkapkan, salah satu janji yang tidak ditepati adalah tentang kereta Whoosh, yang sejak semula memang tidak menggunakan oleh APBN, yang tiba-tiba di cover oleh APBN.
Penyimpangan skema pembiayaan yang akhirnya membengkak dan dibebankan kepada anggaran negara ini dinilai sebagai persoalan hukum dan transparansi yang sangat krusial.
"Bahkan harganya sekian kali lipat dari apa yang sudah disepakati dengan Jepang, dan yang paling penting bagi konstitusi, dokumen perjanjian Whoosh itu sampai sekarang tidak ada," ujar anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri ini.