NAWACITAPOST.COM — Politisi senior PDI Perjuangan, Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan komitmennya untuk berdiri di barisan terdepan membela masyarakat yang menjadi korban teror penagihan pinjaman online (pinjol).
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut menilai praktik penagihan yang diwarnai intimidasi dan ancaman kekerasan telah melanggar prinsip kemanusiaan.
Komitmen tegas tersebut disampaikan Yasonna saat menerima audiensi dari perwakilan Garda Anti Teror DC Pinjol Indonesia (GADPI) untuk menyerap langsung aspirasi dan aduan masyarakat terkait maraknya intimidasi penagihan pinjaman daring (pindar), Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: Dua Meter Gelombang Gulung KM Virgo, Rinto Bertahan Empat Jam Terombang-Ambing di Laut Jawa
Yasonna menyoroti penagihan oleh desk collection (DC) maupun vendor pihak ketiga yang melenceng jauh dari aturan hukum. Metode intimidasi yang menyasar keluarga hingga munculnya isu ancaman penculikan anak dinilainya sebagai tindakan keji yang tidak dapat ditoleransi.
Yasonna saat menerima audiensi dari perwakilan Garda Anti Teror DC Pinjol Indonesia (GADPI). (Istimewa)
"Praktik penagihan melalui desk collection (DC) maupun vendor pihak ketiga yang disertai teror, intimidasi, pelibatan keluarga, hingga dugaan ancaman penculikan anak telah melewati batas kemanusiaan. Berapa banyak lagi korban yang harus berjatuhan akibat cara-cara seperti ini?" ujar Yasonna.
Ia juga menyoroti jeratan sistemik dari platform pinjol yang sering kali menjebak masyarakat dalam lingkaran utang tanpa akhir. Tekanan mental akibat teror bertubi-tubi memaksa para debitur melakukan tindakan nekat demi menutup pinjaman sebelumnya.
"Sejak awal, tidak sedikit debitur diduga terperangkap dalam sistem yang membuat mereka semakin sulit keluar dari jeratan utang. Tekanan dan teror kemudian mendorong mereka untuk terus 'menggali lubang' yang seolah tidak berujung," lanjutnya.
Meski demikian, Yasonna menegaskan bahwa kewajiban finansial tetap harus dipenuhi oleh setiap debitur. Namun, pemenuhan kewajiban tersebut wajib mengedepankan asas keadilan serta memberikan kesempatan restrukturisasi bagi mereka yang memiliki iktikad baik.
"Utang merupakan tanggung jawab yang harus diselesaikan. Debitur yang beriktikad baik dan memiliki kemauan untuk membayar utangnya harus diberikan ruang untuk memperoleh restrukturisasi sesuai dengan kemampuan ekonominya," terangnya.
"Restrukturisasi bukanlah penghapusan kewajiban, melainkan jalan penyelesaian yang adil dan manusiawi agar debitur tetap dapat memenuhi tanggung jawabnya," tegas Yasonna.
Baca Juga: Update Korban KM Virgo: 69 Penyintas Dievakuasi ke Banjarmasin, Tim Medis Siagakan Tiga Zona
Sebagai langkah nyata, Yasonna mendorong agar skema gugatan ke pengadilan ditempuh jika penyedia jasa pinjol menolak skema pelunasan yang rasional. Langkah hukum formal ini dinilai penting untuk menguji keabsahan hak dan kewajiban para pihak secara transparan.
"Apabila perusahaan Pindar atau Pinjol tidak bersedia memberikan restrukturisasi yang wajar, penyelesaian melalui gugatan ke pengadilan harus ditempuh sebagai jalan hukum," katanya.
"Pengadilan dapat menjadi ruang untuk menguji hak dan kewajiban para pihak secara adil sekaligus melindungi masyarakat dari sistem serta praktik penagihan yang merugikan," jelasnya.
Menutup pernyataannya, Yasonna menyerukan perlawanan bersama terhadap aksi penagihan liar dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berdiam diri melihat ketakutan yang dialami warga.
"Penagihan yang melanggar hukum, merendahkan martabat manusia, dan sistem yang menjebak masyarakat harus kita lawan bersama," ucap Yasonna.
"PDI Perjuangan berdiri di sisi masyarakat yang sedang memperjuangkan keadilan. Negara dan aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan intimidasi terhadap masyarakat terus berlangsung. Satyam Eva Jayate—kebenaran pasti menang," Pungkas Yasonna.