NAWACITAPOST.COM — Rentetan kasus dugaan keracunan massal yang melanda ratusan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah memicu keprihatinan mendalam masyarakat.
Menanggapi krisis kesehatan yang terjadi berulang dalam waktu berdekatan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti ketat tenggat waktu antara proses memasak dan pendistribusian makanan yang dinilai rentan memicu kontaminasi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa celah utama penurunan kualitas makanan hingga berujung racun berasal dari jeda waktu penyajian yang terlalu lama. Makanan yang diolah sejak dini hari kerap baru dibagikan saat siang hari, melebihi batas aman konsumsi.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Merah Putih: Prabowo Percayakan Tampuk Menteri Keuangan pada Suahasil Nazara
“Salah satu penyebabnya misalnya diproduksi jam 01.00 malam, diolah, dimasak, nanti diedarkan, disajikan pada saat jam 12.00 siang. Artinya itu kurang lebih 11 jam,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar kepada awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Senin, 14 September 2026.
Taruna menegaskan bahwa ketiadaan kedisiplinan dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyajian berisiko fatal terhadap keselamatan anak-anak sekolah. Makanan yang dibiarkan pada suhu ruang dalam rentang waktu lama akan mengalami proses degradasi dan membentuk zat berbahaya.
“SOP yang kami berikan pada satuan pelaksana yang berhubungan dengan itu, bahwa jangan sampai lewat 4 jam. Kalau lewat 4 jam, hitungan kami sudah basi,” lanjutnya.
Berdasarkan pengujian sampel di lapangan, penyimpangan batas waktu tersebut terbukti memicu munculnya senyawa toksik pada hidangan MBG.
“Kalau sudah basi, terjadi berbagai macam faktor-faktor dan setelah kita lihat pada saat di lapangan, kita ambil sampel dan sebagainya, memang ada yang mengandung berbagai macam alflatoksin, dan sebagainya. Itu karena proses degradasi dari makanan itu,” terang Taruna.
Guna mencegah terulangnya tragedi serupa, BPOM mendesak ketegasan sanksi bagi setiap pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengabaikan petunjuk teknis penyiapan, penyajian, hingga pendistribusian.
“Jadi, rekomendasi kami yang pertama, tentu bagi SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik, kami rekomendasikan selain ada yang disuspen, juga ada yang mungkin ditutup,” tegas Taruna.
Kendati demikian, BPOM menyatakan penindakan sanksi operasional berada penuh di bawah otoritas lembaga eksekutor program.
“Dan itu yang akan melaksanakan tentu adalah BGN, kami cuma merekomendasikan,” tukasnya.