nasional

Tak Berakhir di Pengadilan, Perselisihan Kakak-Adik di Nias Utara Berujung Damai

Rabu, 8 Juli 2026 | 00:09 WIB
Jaksa Fasilitator Kejari Gunungsitoli saat memfasilitasi penyelesaian perkara Yasori Harefa dan Yasabar Harefa melalui mekanisme restorative justice di Rumah RJ Omo Wangatulo

NAWACITAPOST.COM — Perselisihan keluarga yang melibatkan kakak beradik di Kabupaten Nias Utara akhirnya tidak berlanjut ke persidangan. Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Yasori Harefa sebagai tersangka dan adik kandungnya, Yasabar Harefa, sebagai saksi korban, diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Perdamaian keduanya difasilitasi Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 19 Juni 2026 di Rumah Restorative Justice Kejari Gunungsitoli, yang berlokasi di Kantor Lurah Ilir Gunungsitoli atau Omo Wangatulo.

Berdasarkan rilis Kejari Gunungsitoli, perkara tersebut berawal pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Yasori Harefa diduga tersulut emosi setelah mendapat teguran dari Yasabar Harefa, hingga terjadi dugaan pemukulan.

Atas peristiwa itu, Yasori Harefa disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. Namun, proses hukum tidak kemudian berhenti begitu saja. Kejaksaan terlebih dahulu menilai kelayakan perkara, memfasilitasi perdamaian, serta meneliti terpenuhinya syarat hukum sebelum mengambil keputusan untuk menyelesaikannya melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti 39 Perkara, Kejari Gunungsitoli Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam proses perdamaian, Yasori Harefa menyampaikan permohonan maaf kepada Yasabar Harefa. Permohonan tersebut diterima secara tulus tanpa syarat. Keluarga besar kedua pihak turut menyatakan keinginan untuk mengakhiri pertikaian, sementara tokoh masyarakat dan perangkat desa meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan demi menjaga hubungan keluarga serta keharmonisan sosial di lingkungan mereka.

Memenuhi Syarat Hukum

Penyelesaian perkara ini melalui restorative justice didasarkan pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian Kejaksaan, perkara tersebut memenuhi syarat karena ancaman pidananya tidak melebihi lima tahun, diduga merupakan tindak pidana yang dilakukan pertama kali, serta bukan pengulangan tindak pidana.

Selain syarat hukum tersebut, terdapat perdamaian yang dilakukan secara sukarela. Yasori Harefa telah meminta maaf kepada Yasabar Harefa dan permintaan itu diterima tanpa syarat. Kesepakatan damai juga didukung keluarga besar, tokoh masyarakat, serta perangkat desa yang menghendaki agar konflik tidak berlanjut ke pengadilan.

Baca Juga: Pelindo Gunungsitoli Kejar Lonjakan Arus Logistik 2026, Target 75.000 Ton/M3

Meski perkara dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif, Yasori Harefa tetap menjalani sanksi sosial berupa membersihkan Gereja Terang Dunia di Desa Namohalu Esiwa selama dua minggu. Sanksi itu dilaksanakan setiap hari Jumat dan Sabtu selama dua jam.

Penyelesaian ini menegaskan bahwa restorative justice bukan penghapusan tanggung jawab pelaku. Pendekatan ini menempatkan pemulihan korban, pengakuan kesalahan, perdamaian sukarela, dan pemulihan hubungan keluarga sebagai tujuan utama penyelesaian perkara.(Yogi)

Tags

Terkini