NAWACITAPOST.COM – Sebuah tabir gelap diduga kuat sedang menyelimuti Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Tragedi banjir bandang tahun 2025 yang seharusnya menyisakan duka bagi rakyat, kini justru diduga kuat berubah menjadi ladang "bancakan" sistematis.
Muncul dugaan keras yang makin tak terbantahkan bahwa Pemerintah Kota di bawah pimpinan Walikota telah membangun kongkalikong gurita dengan DPRD Kota Padangsidimpuan. Mereka diduga sengaja memanipulasi data kerusakan, mendongkrak angka korban secara ugal-ugalan, dan membungkam fakta demi menarik dana negara sebesar-besarnya.
Bukan sekadar salah catat, ini adalah dugaan rekayasa birokrasi tingkat tinggi yang mengorbankan hak-hak rakyat miskin di lapangan!
Baca Juga: Menatap Reruntuhan Sekolah, Menggugat Gurita Korupsi di Dinas Pendidikan Padangsidimpuan
Pola Kejahatan Sistematis: 5 Bukti "Kembaran" Sikap Eksekutif dan Legislatif
Mengapa aroma persekongkolan ini begitu menyengat? Lima indikasi di lapangan menunjukkan betapa rapi dan seiramanya langkah Walikota dan DPRD dalam menyembunyikan kebenaran:
-
Aklamasi Sepihak Tanpa Verifikasi: Laporan fiktif rumah rusak berat diajukan ke BNPB Pusat dalam angka fantastis. DPRD langsung mengetuk palu pengesahan tanpa sidang dengar pendapat dengan warga. Padahal, di internal dewan sendiri, kasak-kusuk bahwa angka tersebut "bengkak" sudah menjadi rahasia umum.
-
Alasan Absurd yang Seragam: Kedua lembaga ini kompak menggunakan tameng tak masuk akal: semua bangunan di bantaran Sungai Jona Merah otomatis dikategorikan rusak berat. Faktanya, banyak bangunan yang masih berdiri kokoh! Modus ini diduga disiapkan sebagai tameng administrasi.
-
Aksi Saling Lindung dan Diam Seribu Bahasa: Tidak ada saling lempar tanggung jawab. Walikota tak menyalahkan DPRD, dan DPRD tak menuntut transparansi Walikota. Sikap saling mengunci ini menjadi indikasi kuat adanya kesepakatan untuk selamat bersama.
-
Eksploitasi Tanda Tangan Warga: Rakyat dijanjikan bantuan dengan syarat menandatangani surat di atas meterai. Sialnya, setelah tanda tangan didapat untuk melengkapi berkas pencairan ke pusat, bantuan tak pernah datang. Warga ditipu mentah-mentah!
-
Blokade Informasi & Fakta: Ada larangan ketat pengambilan bukti visual (foto/video), sikap bungkam terhadap media, dan penolakan klarifikasi terbuka. Semua dilakukan agar sandiwara data ini tidak bocor ke publik.
Suara Lantang Aktivis: "Ini Persekongkolan Sempurna!"
Melihat kejanggalan yang terstruktur ini, Rajes Simanungkalit Aktivis Kemanusiaan, angkat bicara dengan nada tinggi dan mengecam keras sandiwara elite politik lokal tersebut.
"Jika tidak ada kesepakatan rahasia, pasti sudah ada yang saling lempar tanggung jawab. Namun keduanya diam seribu bahasa dan memakai alasan yang sama persis. Ini bukti nyata persekongkolan! Mereka bersatu menutupi fakta agar uang negara bisa diambil bersama-sama," ucap Rajes Manungkalit, pada Jum'at (3/7/2026).
Analisis Hukum: Jerat Pidana Menanti di Depan Mata
Dugaan pemalsuan data demi mencairkan anggaran negara ini bukan lagi sekadar masalah pelanggaran etika, melainkan sudah masuk ke ranah hukum pidana serius.
Pengamat Hukum terkemuka berinisial AH menegaskan bahwa aroma korupsi berjamaah dalam kasus ini sangat kental dan harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
"Menyepakati angka yang tidak sesuai kenyataan lalu menggunakannya sebagai dasar pencairan dana adalah dugaan tindak pidana bersama. Jika terbukti, maka Walikota dan seluruh pihak yang menyetujui serta menutup mata layak diperiksa keterlibatannya secara hukum," kata AH.
Ke Mana Aliran Dana Ratusan Miliar?
Dugaan konspirasi ini bermuara pada satu hal: Uang. Dana ratusan miliar rupiah, termasuk Bantuan Presiden (Banpres) hingga kucuran dana dari Kementerian Sosial yang diduga kuat sudah masuk ke kas daerah, menguap begitu saja. Di lapangan, perwujudan fisik bantuan tersebut sama sekali tidak terlihat.