NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, Jajaran Petugas Lapas Kotapinang kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di kamar 03 Blok A Warga Binaan. Kamis, 11 Juni 2026
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan pada pukul 13.05 WIB s/d selesai, dengan personil 08 orang petugas yang dipimpin oleh Plh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban beserta Regu Pengamanan piket serta CPNS.
Pada pelaksanaannya, kamar dibuka serta WBP dikeluarkan satu persatu dari kamarnya dan diperiksa/digeledah Seluruh badan, kemudian diadakan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.
Berdasarkan Penggeledahan kamar hunian tersebut, petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berupa : Sendok Stainless 03 (Tiga) Buah, Kabel Rusak/Tidak terpakai 01 (satu) Buah, korek Api 02 (dua) Buah, dan Pisau Cutter 01 (satu) Buah.
Pelaksanaan Penggeledahan kamar hunian berjalan aman, tertib dan lancar. Barang hasil Penggeledahan di catat, di inventarisir dan dimusnahkan.
(Humas Lapas Kotapinang)