NAWACITAPOST.COM - Ziarah kubur merupakan kegiatan yang dianggap penting bagi umat Islam menjelang bulan suci Ramadhan. Selain sebagai bentuk penghormatan kepada orang-orang yang telah meninggal, ziarah kubur juga menjadi momen untuk merenungkan kehidupan setelah kematian.
Salah satu tradisi yang melekat dalam ziarah kubur adalah tabur bunga. Hal ini dianggap sebagai ekspresi rasa hormat dan penghargaan kepada yang telah tiada. Namun, bagaimana sebenarnya hukum tabur bunga saat ziarah kubur dalam pandangan Islam?
Menurut sumber dari NU Online, tabur bunga dalam Islam didasarkan pada riwayat sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah meletakkan dahan yang masih basah di atas kuburan. Tindakan tersebut dianggap sebagai cara untuk meringankan siksa kubur penghuni makam.
Baca Juga: Tabur Bunga Saat Ziarah Kubur, Apa Ada Ajaran dari Nabi Muhammad ?
Meskipun dalam Islam tidak ada larangan khusus terkait tabur bunga saat ziarah kubur, praktik ini dianggap dapat memberikan manfaat bagi yang telah meninggal. Bunga-bunga yang ditaburkan di atas makam diharapkan dapat memberikan ketenangan dan kesegaran bagi penghuni kubur.
Tidak ada bunga tertentu yang disarankan untuk berziarah dalam pandangan Islam. Namun, dalam praktiknya, masyarakat seringkali memilih bunga-bunga yang harum dan indah sebagai simbol penghormatan dan keindahan.
Dengan demikian, tabur bunga saat ziarah kubur dianggap sebagai tindakan yang diperbolehkan dalam Islam. Praktik ini mencerminkan rasa kasih sayang dan kepedulian umat Islam terhadap orang-orang yang telah meninggal.
Baca Juga: Destinasi Wisata Unik Asia Heritage di Pekanbaru, Serunya Jelajah 4 Negara Dalam Satu Hari
Sebagai bentuk ibadah dan penghormatan, ziarah kubur dengan tabur bunga menjadi bagian dari tradisi dan budaya masyarakat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan.
Berikut riwayat sahihnya:
وَالدّليل مَا وردَ فِي الحدِيث الصّحِيح مِنْ وَضْعِه عليْه الصّلاة والسّلام الجَريدَة الخضْراء، بعْدَ شقِّها نِصفَين علَى القبْرين اللذَين يُعذَّبان، وتعليْله بالتّخْفيف عنهُما ما لمْ ييبسا أي يخفف عنهما ببركَة تسبيحِهما؛ إذ هُو أكمَل مِن تسبيح اليَابس، لِما في الأخضرِ مِن نوع حيَاة
Artinya:
"Dalilnya adalah riwayat dalam hadis sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah meletakkan dahan hijau yang segar setelah membelahnya menjadi dua bagian di atas dua makam yang ahli kuburnya sedang disiksa. Tujuan peletakan dahan basah ini adalah meringankan siksa keduanya, selagi kedua dahan itu belum kering, yaitu diringankan keduanya dengan berkah tasbih kedua dahan tersebut. Pasalnya, tasbih dahan basah lebih sempurna daripada tasbih dahan kering karena hijau segar mengandung daya hidup." (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: tt], cetakan keempat, juz II, halaman 672).
Atas dasar riwayat sahih ini, maka para ulama fikih menyebutkan bahwa: