nasional

‎Lakukan Registrasi Klien, PK Bapas Muara Teweh Tunjukkan Pelayanan Prima

Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB
PK Bapas Muara Teweh Bersama Klien



NAWACITAPOST.COM - ‎Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muara Teweh, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah kembali melaksanakan layanan Penerimaan atau Registrasi Klien Re Integrasi Sosial Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Klien pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIB Muara Teweh. Selasa, 26 Mei 2026.

‎Petugas PK Bapas, Karya, Novan Saputra dan Eko Yulianto dengan sikap profesional menerima Klien Pemasyarakatan di Ruang Bimbingan Klien Dewasa dan Ruang Sistem Database Pemasyarakatan Kantor Bapas Muara Teweh.

Dalam kegiatan tersebut, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muara Teweh menerima registrasi tiga klien integrasi sosial dengan rincian dua pembebasan bersyarat dan satu cuti bersyarat.

Baca Juga: Khidmat dan Kondusif, Lapas Muara Teweh Gelar Shalat Idul Adha 1447 H di Masjid Nurul Huda

Proses layanan meliputi pencatatan pada Buku Registrasi Klien Reintegrasi Sosial Pembebasan Bersyarat, penginputan data ke dalam Sistem Data Pemasyarakatan (SDP), Pencetakan Kartu Bimbingan serta pelaksanaan Bimbingan awal.

‎Proses Kegiatan administrasi dilakukan dengan tertib dan lancar, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan  juga memberikan penjelasan dan penekanan mengenai hak dan kewajiban klien pemasyarakatan.

"Klien Pemasyarakatan yang telah di register program Re Integrasi Sosial, memiliki hak dan kewajiban, kami mengingatkan agar mentaati jadwal bimbingan dan jangan sampai melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran syarat khusus seperti tidak tertib wajib lapor dan bimbingannlainnya", ucap Novan.

Baca Juga: Selebrasi 27 Tahun Sman 9 Bogor: Tak Sekadar Pesta, Cetak Prestasi Top 3 Jalur SNBP!

‎Menanggapi pelaksanaan registrasi Klien Pemasyarakatan, Kepala Bapas Muara Teweh, M Ading Saidhy, menyampaikan pentingnya memastikan proses integrasi sosial sesuai dengan peraturan.

“Petugas PK Bapas Muara Teweh berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar proses reintegrasi sosial berjalan lancar, berikan bimbingan kepada klien agar klien dapat diterima di lingkungan masyarakat sehingga dapat hidup mandiri dan tidak melakukan pengulangan tindak pidana kembali,” ucap Ading.

‎(Humas Bapas Muara Teweh)

Tags

Terkini