NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan memberikan Arahan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pentingnya menjaga keamanan dan privasi di lingkungan lapak, khususnya dalam upaya pencegahan peredaran handphone ilegal. Senin, (25/05/2026).
Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa seluruh WBP dilarang meminta, membujuk, maupun membujuk petugas terkait peminjaman atau penggunaan telepon genggam pribadi di dalam lapas. Penggunaan alat komunikasi di lingkungan lapas hanya diperbolehkan melalui fasilitas resmi Wartelsus (Warung Telepon Khusus) yang telah disediakan oleh pihak lapas.
Kalapas juga menjelaskan bahwa layanan Wartelsus hadir sebagai sarana komunikasi resmi bagi WBP untuk berhubungan dengan keluarga secara aman dan sesuai aturan. Penggunaan Wartelsus dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan dan berada di bawah pengawasan petugas guna memastikan tidak terjadi pelanggaran maupun fasilitas.
Baca Juga: Ironi Galian C Pringsewu—Jalan Hancur, Debu Mengepul, Nama Bupati Terseret Pusaran Konflik!
Selain itu, seluruh WBP diingatkan untuk tetap mematuhi tata tertib yang berlaku serta menjaga situasi lapas agar tetap aman, tertib, dan kondusif. Petugas lapas juga akan terus melakukan pengawasan secara maksimal sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari ponsel ilegal, narkoba, dan penipuan.
Melalui kegiatan Arahan ini, Lapas Kelas III Kotanopan berharap seluruh WBP dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta mendukung terciptanya proses pelatihan yang berjalan dengan baik, aman, dan humanis.
(Humas Lapas Kotanopan)