nasional

Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan, Bapas Muara Teweh Laksanakan Kegiatan Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan

Kamis, 14 Mei 2026 | 11:02 WIB
Petugas Bapas Muara Teweh Bersama Klien Wajib Lapor

NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh secara konsisten melaksanakan kegiatan wajib lapor bagi Klien Pemasyarakatan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pembimbingan dan pengawasan selama menjalani program reintegrasi sosial.

Kegiatan tersebut diikuti oleh klien yang memperoleh program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Asimilasi sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam kegiatan wajib lapor, para klien hadir ke kantor Bapas untuk melakukan absensi kehadiran sekaligus menyampaikan perkembangan aktivitas dan kondisi mereka selama berada di lingkungan masyarakat. Selain itu, kegiatan juga disertai dengan pembinaan dan konseling guna meningkatkan kesadaran hukum, kedisiplinan, serta membangun perilaku positif selama menjalani masa bimbingan.

Baca Juga: Pemkab Nias Barat Perkuat Kesehatan Hewan, Ternak BUMDes Balodano Terima Pemberian Vitamin dan Antibiotik

Pembimbing Kemasyarakatan turut memberikan arahan, motivasi, dan evaluasi terhadap perkembangan klien agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku serta mampu menjalani proses reintegrasi sosial secara baik. Pendekatan pembimbingan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga mendukung perubahan perilaku klien menjadi lebih mandiri dan bertanggung jawab.

Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa kegiatan wajib lapor merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan proses pembimbingan berjalan secara optimal.

“Melalui kegiatan wajib lapor, Bapas dapat memantau perkembangan klien sekaligus memberikan pendampingan agar mereka mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat serta menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Ading.

Baca Juga: Bekasi Membara: Tri Adhianto Cuci Gudang Kabinet, Disnaker Diberi Deadline 90 Hari!

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Bapas Muara Teweh terus berkomitmen memberikan layanan pembimbingan dan pengawasan secara profesional guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan di tengah masyarakat.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Tags

Terkini