NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua melaksanakan penggeledahan insidentil di blok hunian WBP (Warga Binaan Pemasayarakatan). Rabu, 15 April 2026.
Dengan beranggotakan 12 (dua belas) orang personil yang dipimpin Kalapas melalui Kasubsi Kamtib, Rupam Siang dan CPNS Lapas Kelas III Gunungtua melaksanakan razia atau penggeledahan insidentil pada Blok A.H.Nasution (Kamar I), dan Blok Saharjo (Kamar XI).
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Baca Juga: Lapas Rantauprapat Gelar Apel Ikrar Zero Halinar, Perkuat Komitmen Integritas Tahun 2026
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/ barang larangan berupa: Mancis 9 buah, Pisau Cukur 6 buah, Pinset 2 buah, Sendok 4 buah, Pulpen 8 buah, Paku 1 buah, Tali 2 utas, Botol Kaca 1 buah, dan Cermin 1 buah.
Selanjutnya barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Kegiatan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan".
Melalui kegiatan ini diharapkan, mampu meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)