NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh menegaskan kesiapan dalam pelaksanaan Pos Bapas yang berlokasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok. Sabtu, 21 Februari 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan layanan pembimbingan kemasyarakatan sekaligus dukungan terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pembentukan Pos Bapas di Rutan Buntok menjadi strategi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya klien Pemasyarakatan yang berdomisili di Kabupaten Barito Selatan.
Baca Juga: Bupati Anton Bersama Plt Gubri SF Hariyanto Safari Ramadhan 1447 Hijriah Perdana di Kunto Darussalam
Dengan hadirnya Pos Bapas, pelayanan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pengawasan, pendampingan, serta proses reintegrasi sosial seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien.
Sebelumnya, Bapas Kelas II Muara Teweh telah melaksanakan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Buntok guna memastikan kesiapan pelaksanaan Pos Bapas, termasuk mekanisme pelayanan serta dukungan teknis lainnya.
Koordinasi tersebut sekaligus mempererat sinergi antara Bapas dan Rutan dalam mendukung keberhasilan pembinaan serta reintegrasi sosial klien Pemasyarakatan.
Dalam rangka mendukung operasional Pos Bapas, Bapas Muara Teweh juga telah mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pembentukan dan penyelenggaraan Pos Bapas.
Sarana tersebut meliputi perlengkapan administrasi, perangkat kerja, serta fasilitas pendukung pelayanan pembimbingan kemasyarakatan guna memastikan layanan berjalan optimal dan sesuai standar.
Dengan adanya Pos Bapas di Buntok, klien Pemasyarakatan yang beralamat di Kabupaten Barito Selatan tidak lagi harus menempuh perjalanan ke Muara Teweh untuk melaksanakan wajib lapor maupun pengurusan layanan reintegrasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan klien dalam menjalankan kewajibannya serta mempermudah akses terhadap layanan pembimbingan.
Baca Juga: Silaturahmi dan Koordinasi, Kalapas Gunungtua Kunjungi BNN Tapanuli Selatan
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, A.Md.IP., S.H., menyampaikan bahwa seluruh jajaran Pembimbing Kemasyarakatan siap melaksanakan tugas dan fungsi pembimbingan melalui Pos Bapas di Buntok.
“Kami telah melakukan koordinasi dan menyiapkan sarana prasarana sesuai ketentuan yang berlaku. Pos Bapas ini menjadi wujud kesiapan kami dalam menghadirkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan responsif bagi klien Pemasyarakatan, sekaligus mendukung implementasi KUHP baru,” ujarnya.