NAWACITAPOST.COM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan dan pengangkatan narapidana sebagai Tamping (Narapidana Penunjang Kegiatan).
Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada hari Selasa (20/01/2026) bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Sidikalang sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak warga.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan selaku Ketua Sidang TPP, Bapak Franky Togatorop, serta dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Kasubsi Pengelolaan, anggota sidang TPP, dan 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan.
Baca Juga: Perihal Kesepakatan Harga Pupuk Subsidi, KTNA Gondang dan Kios Sampaikan Hal Mencengangkan
Dalam prosesnya, ke-14 Narapidana tersebut telah melalui seleksi ketat dengan memperhatikan persyaratan administratif dan substantif, termasuk kepatuhan terhadap tata tertib dan ketiadaan catatan pelanggaran (Register F).
Ketua Sidang TPP, Frangky Togatorop, menekankan bahwa status Tamping adalah amanah besar untuk membantu bidang kebersihan, sarana kerja, maupun kegiatan kemandirian lainnya.
Hasil sidang menyatakan ke-14 WBP tersebut layak untuk di angkat dan akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapannya.
Baca Juga: PK Bapas Muara Teweh Laksanakan Litmas Re-Integrasi, Wajib Lapor Klien dan Penerimaan Klien Baru
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen Rutan Sidikalang dalam memberikan pelayanan yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modren, dan Akuntabel) demi kemajuan sistem pemasyarakatan.
(Humas Rudika)