nasional

Jaksa Tahan Komisioner Bawaslu Gunungsitoli, Diduga Pungli Honor dan SPPD

Kamis, 4 Desember 2025 | 17:52 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan seorang komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli berinisial NAL terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar.

 

NAWACITAPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan seorang komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli berinisial NAL terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pembayaran honor serta penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2023.

Penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah yang bersangkutan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tertanggal 21 November 2025.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kejari Gunungsitoli menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap NAL didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-17/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 21 November 2025. Dari proses penyidikan tersebut, jaksa penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

NAL, yang menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli pada tahun anggaran 2023, diduga melakukan pungutan liar pada pembayaran honor serta menyalahgunakan pembayaran SPPD di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli. Modus tersebut kini tengah didalami lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengungkap aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu: Pekerjaan Infrastruktur Harus Cepat, Terukur, dan Tepat Waktu

Sebelum dilakukan penahanan, NAL terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Usai pemeriksaan, tersangka kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Gunungsitoli untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Desember 2025 hingga 23 Desember 2025.

Dalam perkara ini, NAL disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair, NAL dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 12A Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam pemberantasan korupsi serta upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Kejaksaan juga menyatakan bekerja secara profesional dan transparan, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penyelamatan aset dan keuangan negara dari praktik koruptif.

Baca Juga: Universitas Nias Gandeng RJI Sumut, Percepat Pembenahan Manajemen OJS

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya terkait pungutan liar pada pembayaran honor dan penyalahgunaan SPPD di Bawaslu Kota Gunungsitoli TA 2023,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan menunggu hasil proses peradilan yang terbuka bagi publik.

Sebagai bagian dari penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, NAL tetap harus dipandang sebagai tersangka yang belum tentu bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Yogi)

Tags

Terkini