NAWACITAPOST.COM - Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak Kamis (15/2/2024). Banyak warganet yang membagikan video kecurangan yang diduga terjadi akibat kesalahan sistem rekapitulasi suara yang direkam oleh aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Menurut Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Namun, dalam praktiknya, aplikasi Sirekap KPU menjadi sorotan karena banyak kesalahan yang terjadi, termasuk kesalahan hitung yang dianggap konyol. Alfons Tanujaya, seorang pakar IT, berpendapat bahwa kesalahan hitung yang terjadi dalam aplikasi Sirekap bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu sistem aplikasi yang error atau human error.
Baca Juga: Rayakan Hari Kasih Sayang, Sutradara Unggah Foto Terbaru Joker dan Harley Quinn di Valentine
"Penyebabnya banyak. Dari kualitas foto yang berbeda-beda sehingga salah dibaca OCR sampai human error ketika verifikasi ulang," kata Alfons, Jumat (16/2/2024).
Alfons mengatakan bahwa meskipun kesalahan semacam itu wajar terjadi, seharusnya KPU telah mengantisipasi kemungkinan masalah tersebut sejak awal.
Ia menyarankan agar KPU mampu membuat sistem yang lebih kuat dan cerdas untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang tidak perlu seperti salah hitung suara salah satu Paslon yang melebihi total suara yang seharusnya ada.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Telah Harmonisasi 10 Produk Hukum Daerah Pada 13-16 Februari 2024
Lebih lanjut, Alfons juga menyarankan agar KPU menyempurnakan sistem dari aplikasi Sirekap, mengingat kelemahan keamanannya yang sangat rentan. Jika diperlukan, KPU bahkan bisa membuat aplikasi baru yang lebih cerdas dan dapat diandalkan.
"Harusnya pihak pembuat aplikasi bisa membuat aplikasinya lebih cerdas dan melakukan perhitungan simpel dan logis sehingga bisa mengantisipasi kesalahan yang simpel," ujarnya.
Kritik terhadap aplikasi Sirekap ini juga sejalan dengan pernyataan Bawaslu yang menyatakan bahwa Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal. Bawaslu menemukan bahwa ada 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang salah input data di aplikasi Sirekap.
Baca Juga: Kecurangan Pemilu: TPN Ganjar-Mahfud MD Soroti Kesamaan Antara 1997 dan 2024
Dengan adanya kontroversi ini, diharapkan pihak terkait, terutama KPU, dapat segera mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk memastikan integritas dan keandalan aplikasi Sirekap Pemilu 2024 sehingga proses pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel.