NAWACITAPOST.COM - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasunduta , Ucok P. Sinabang, turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Jumat(19/09).
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus sebagai langkah konkret dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H,. M.H.Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari berbagai Forkopimda Kabupaten Humbang Hasundutan dan Media.
Baca Juga: Dari Kementrian BUMN hingga Danantara: Josiah Michael Perjuangkan Hak Warga Surabaya
Pemusnahan ini bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan hukum yang telah inkracht serta sebagai upaya preventif dalam pengamanan barang bukti agar tidak disalahgunakan. Langkah ini menjadi simbol bahwa sistem peradilan di Humbang Hasundutan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini meliputi barang-barang dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan dilakukan secara langsung dan terbuka dengan diblender dan dibakar guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan eksekusi tersebut.
Karutan, Ucok P. sinabang, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses hukum.
Baca Juga: Profesional dan Modern, PK Bapas Muara Teweh Laksanakan Pendampingan Diversi secara Daring
"Sinergitas yang terbangun antar lembaga penegak hukum di Kabupaten Humbang Hasundutan seperti ini harus terus dipelihara untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan terpercaya, " ujarnya.
(Humas Rumbahas)