NAWACITAPOST.COM - Kejadian dimana ratusan tenaga honorer R2 dan R3 yang mendatangi kantor BKPSDM pada Kamis (11/9/2025) malam, menyampaikan aspirasi agar segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, direspons Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu.
Ia mengatakan bahwasannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat sangat memahami keresahan para tenaga honorer.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan para honorer R2 dan R3 merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan dan status kepegawaiannya.
"Kita telah mengusulkan semua persyaratan yang disampaikan oleh Men-PAN RB sesuai surat edaran, semua telah diusulkan sesuai dengan data yg tertera di data base BKN," kata Eliyunus Waruwu, dalam keterangan tertulis yang diterima NAWACITAPOST.COM, Jum'at (12/9/2025) siang.
Baca Juga: Terkait Terbitnya SKBT, Pj. Sekda Nias Barat akan Panggil Inspektur
Saat ini, kata Eliyunus Waruwu, pihaknya sedang menunggu proses dari Kemen-PAN sesuai dengan regulasi pusat.
"Itu sesuai amanat Undang-Undang ASN dan kebijakan Kementerian PAN-RB, setiap daerah wajib melakukan penataan tenaga Non-ASN," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan nyata. Meskipun demikian, Pemkab Nias Barat berkomitmen mencari solusi terbaik termasuk Pernyataan dari PPPK paruh waktu yang tidak menuntut gaji.
Namun, lanjut Eliyunus Waruwu, bila memungkinkan anggaran di masa yang akan datang dipastikan diakomodir dengan melakukan penyesuaian anggaran serta mengajukan dukungan ke pemerintah pusat.
"Tidak ada tenaga honorer yang diabaikan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam kerangka aturan yang berlaku, sambil tetap menjaga stabilitas sosial dan pelayanan publik. Dialog tetap kami kedepankan," ujarnya.
Ia juga menghimbau seluruh tenaga honorer agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang berlebihan.
"Pemerintah daerah membuka ruang komunikasi, sehingga aspirasi dapat disampaikan secara tertib dan terhormat," imbuhnya.
Berikut Dia menegaskan bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatanganinya memiliki konsekuensi hukum.