NAWACITAPOST.COM - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berbagai persiapan telah dilakukan termasuk pengaturan perlengkapan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 menjadi acuan utama terkait perlengkapan yang harus tersedia di TPS pada hari pemungutan suara.
Menurut PKPU Nomor 14 Tahun 2023, perlengkapan pemungutan suara mencakup sarana yang digunakan dalam pemungutan suara.
Baca Juga: KPU Jatim Ingatkan Calon Anggota DPD dan Parpol Pentingnya LADK dalam Pemilu
Sementara itu, dukungan perlengkapan lainnya melibatkan alat untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Berikut adalah daftar perlengkapan pemungutan suara yang wajib ada di TPS Pemilu 2024 sesuai Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023:
1. Kotak Suara: Terdapat 5 kotak suara untuk memisahkan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: KPU Jatim Serius Persiapkan Logistik Pemilu 2024
2. Surat Suara: Jenis surat suara melibatkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
3. Tinta: Dua botol tinta disediakan untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang sudah memberikan suara.
4. Bilik Pemungutan Suara: Ada 4 bilik pemungutan suara untuk menjamin kerahasiaan pemilih.
Baca Juga: KPU Surabaya: Penghuni Liponsos Bersemangat Ikuti Sosialisasi Pemilu 2024
5. Segel: Digunakan untuk menyegel berbagai item, seperti sampul kertas berisi surat suara, formulir berita acara, salinan DPT, lubang kotak suara, dan lubang kunci gembok.
6. Alat untuk Mencoblos Pilihan: Terdiri atas paku, bantalan atau alas coblos, dan meja.