nasional

Refleksi Akhir Tahun 2023, Serikat Pekerja Soroti Nilai Omnibus Law sebagai Kado Buruk

Senin, 1 Januari 2024 | 14:38 WIB
Serikat pekerja soroti Omnibus Law sebagai kado buruh tahun 2023. (pexels/pavel-chernonogov)

NAWACITAPOST.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia memberikan catatakn akhir tahun untuk bahan refleksi.

Serikat pekerja menyoroti Omnibus Law sebagai 'kado buruk' yang membuka jalan bagi ketidakpastian dan pelanggaran hak-hak kerja.

Dalam refleksi akhir tahun 2023, serikat pekerja menilai Omnibus Law menimbulkan kekhawatiran akan masa depan ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca Juga: Harga BBM Turun! Berikut Update Daftar Harganya

Presiden DPP Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, tahun 2023 menjadi titik awal dari mimpi buruk bagi masa depan rakyat Indonesia.

Hal itu dikarenakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada akhir 2022 silam.

Penetapan Omnibus Law ini melalui perppu menimbulkan polemik karena dianggap sebagai upaya memaksakan keputusan yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Penutup Akhir Tahun 2023, Lapas Kelas IIB Sekayu Gelar Doa dan Zikir Bersama

Meskipun Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 setelah melewati persetujuan DPR pada Maret 2023, tetapi dampaknya terhadap kluster ketenagakerjaan telah memunculkan kekhawatiran yang besar.

"Dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, khususnya kluster ketenagakerjaan, akan dirasakan oleh rakyat Indonesia untuk jangka waktu yang sangat panjang," kata dia, Senin (1/1/2024).

ASPEK Indonesia, lanjut Mirah, bersama serikat pekerja lainnya telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Judicial Review, namun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2023 memutuskan bahwa penetapan Perppu tersebut tidak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Baca Juga: Tahun Baru, Polres Blitar Kota Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Mirah mengatakan, pekerja Indonesia akan menghadapi berbagai ketidakpastian ke depan, mulai dari sistem kerja outsourcing yang diperluas, kontrak seumur hidup tanpa jaminan status pekerja tetap, hingga penentuan upah yang cenderung rendah tanpa ketentuan yang jelas.

Perlindungan terhadap pekerja, terutama perempuan, juga menjadi sorotan penting dengan kasus-kasus pelecehan seksual yang mencuat di beberapa perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini