NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Gunungtua melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Idul Fitri 1446H, Bagi Sejumlah Warga Binaannya.
Selain pemberian Remisi Khusus Kepada Warga Binaan, Lapas Kelas III Gunungtua juga melaksanakan kegiatan Sholat Idul Fitri 1446 H. Senin, 31 Maret 2025.
Dimana SK Remisi Khusus ini, diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas lll Gunungtua, Simson Bangun, S.H., didampingi oleh Kepala Sub seksi AO dan Staf AO, Narapidana/Anak Binaan dan Kegiatan Kerja.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu Penyampaian LKPj Bupati TA 2024
Kalapas merincikan jumlah Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Idul Fitri 1456 H yakni, remisi 1 bulan berjumlah 68 orang dan 1 bulan 15 hari berjumlah 10 orang. “Jadi total yang mendapat remisi 78 orang,” ujarnya.
Kalapas berharap, dengan adanya Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana ini, dapat membuka pikiran para warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama di masa-masa yang akan datang, serta hak-hak remisi warga binaan di Lapas Kelas lll Gunungtua sudah terpenuhi.
Selanjutnya, pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang di ikuti oleh Petugas dan warga binaan, tampak suasana penuh khidmat memenuhi lapangan Lapas Gunungtua. Para Petugas dan warga binaan begitu antusias mengikuti kegiatan tersebut.
(Humas Lagunta)