NAWACITAPOST.COM - Sebagai langkah penguatan integritas pada Lapas Kotanopan, pada hari ini Kalapas Kotanopan, Erik Suranta Ginting beserta Jajaran, menghadiri secara daring Sosialisasi Surat Edaran Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025, Tentang Pengawasan Internal Terhadap Potensi Pelanggaran Petugas Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), agenda ini turut dihadiri dan diikuti secara daring maupun luring seluruh jajaran dibawah naungan ditjenpas. Rabu, 19 Maret 2025.
Hal ini dalam rangka mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Rutan dan Lapas, diperlukan upaya strategis yang terintegrasi untuk memastikan tata kelola Pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Serahkan Bantuan Perbaikan RTLH
Kegiatan virtual ini dibuka langsung oleh Direktur Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lilik Sujandi.
Dalam kegiatan ini, para peserta diberikan materi terkait kebijakan pengawasan, mekanisme pelaporan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan dalam satuan kerja masing-masing.
(Humas Lapas Kotanopan)