Baca Juga: Banjir Melanda Kota Bekasi, Tri Adhianto: 8 dari 12 Kecamatan Terdampak Parah
Atas dasar itu, pemerintah provinsi akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menginstruksikan pembongkaran tempat wisata tersebut. Keputusan ini menegaskan bahwa pelanggaran izin pemanfaatan lahan tidak dapat dibiarkan begitu saja dan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.