Kamis, 4 Juni 2026

Terkesan Lamban, Famoni Gulo Pertanyakan Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Tapteng  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 17 Februari 2025 | 16:31 WIB
Famoni Gulo, bersama kuasa hukumnya.  (X)
Famoni Gulo, bersama kuasa hukumnya. (X)

NAWACITAPOST.COM - Penasehat Hukum Famoni Gulo, bersama rekan-rekannya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) OMEGA, mempertanyakan keseriusan Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Wahyu Endra Jaya, dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh klien mereka, Famoni Gulo.

Kasus tersebut telah dilaporkan pada 25 November 2024 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor: LP/G/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka.

Menurut penasehat hukum, terdapat dugaan bahwa oknum penyidik Polres Tapteng terlibat dalam upaya memperlambat penyidikan, yang disinyalir terkait dengan hubungan mereka dengan pihak terlapor. Mereka juga menyoroti penundaan pemanggilan saksi untuk konfrontir yang seharusnya dilakukan pada 14 Februari 2025.

Baca Juga: 5 Sungai Terpanjang di Indonesia yang Menjadi Sumber Kehidupan dan Transportasi

Penyidik memberikan alasan bahwa jadwal konfrontir harus ditunda hingga 21 Februari 2025, atas permohonan penasehat hukum terlapor. Penasehat hukum Famoni Gulo mengungkapkan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima karena terkesan sebagai upaya untuk mengulur waktu.

Selain itu, penasehat hukum lainnya menegaskan bahwa seharusnya permohonan penundaan tidak menjadi halangan untuk melanjutkan proses hukum, terutama mengingat ada aturan yang mengatur ketidakhadiran saksi dalam pemanggilan oleh kepolisian. Mereka juga meminta agar Kapolda Sumatera Utara mengevaluasi kinerja Kapolres Tapteng dan oknum penyidik yang terlibat, yang diduga telah melanggar prosedur penyidikan sesuai dengan Peraturan Perkapolri No. 6 Tahun 2019.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini