NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Keputusan ini membuat keduanya tidak dapat menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan.
Langkah tersebut diambil berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, dengan tujuan menjaga wibawa pengadilan setelah polemik yang melibatkan kedua advokat tersebut. Namun, Razman dan M Firdaus mendatangi MA untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA Sunarto, pada hari ini (17/2/2024).
"Kami tadi sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf, mudah-mudahan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung," kata Razman Arif Nasution usai saat ditemui di Mahkamah Agung di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (17/2/2025).
Mereka berharap pembekuan sumpah advokat dapat dicabut agar bisa kembali berpraktik di persidangan. Razman menyatakan bahwa masalah pembekuan berita acara sumpah harus disikapi oleh organisasi DKN Peradi. Menurutnya, keputusan untuk mengajukan permintaan pengaktifan kembali sumpah advokat berada di tangan organisasi.
Firdaus juga menegaskan bahwa polemik ini terjadi karena kekhilafan semata dan menilai pembekuan sumpah advokatnya sebagai tindakan yang keliru. Ia berharap permohonan maaf mereka dapat diterima dan pembekuan sumpah advokatnya bisa dicabut sehingga dapat kembali bersidang di pengadilan.
"Tapi kita tidak mencari ke situ kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," tutupnya.
Baca Juga: Joelle Hadir di Jakarta, Restoran Prancis yang Tawarkan Cita Rasa Autentik
Pembekuan ini merupakan buntut dari kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Dalam persidangan tersebut, Razman terlibat dalam ketegangan yang berujung pada insiden dengan saksi Hotman Paris. MA menyatakan bahwa tindakan tegas diambil untuk menegakkan integritas lembaga peradilan.
Artikel Terkait
Heboh! Hastag 'Kabur Aja Dulu' Trending di Media Sosial, Apa Sebenarnya?
Viral! Hastag #KaburAjaDulu, Ini 10 Negara Favorit Pekerja Migran Indonesia
Pupuk Kujang Tingkatkan Kemampuan dan Kapasitas Kader Posyandu Melalui Program Sekar Intan
Wujudkan Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat, Lapas Pemuda Langkat Gelar Sidang TPP
Danramil 0816/10 Balongbendo Hadiri Ruwatan Desa Gagangkepuhsari lewat Pagelaran Wayang Kulit