Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Ibu Bunuh Bayi Hingga Tewas di Lampung, Pelaku Diduga Depresi

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 14 Januari 2025 | 11:45 WIB
Kronologi Ibu Bunuh Bayi Hingga Tewas di Lampung
Kronologi Ibu Bunuh Bayi Hingga Tewas di Lampung

NAWACITAPOST.COM -  Peristiwa tragis terjadi di Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (11/1/2025) dini hari.

Seorang ibu berinisial UM (39) tega menghabisi nyawa bayinya yang baru berusia enam bulan.

Kejadian ini terungkap setelah anak sulungnya, YA, mendengar suara mencurigakan dari dapur rumah mereka sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketika memeriksa ke dapur, YA mendapati pemandangan mengerikan: adiknya, HS, tergeletak di lantai bersimbah darah. Di samping tubuh bayi tersebut, UM berdiri sambil memegang sebilah golok.

Dengan panik, YA segera membawa adiknya ke rumah sang paman yang berada di dekat lokasi. Setelah itu, ia kembali ke rumah untuk memeriksa keadaan ibunya.

Baca Juga: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Yang Dimakzulkan Justru Dapat Kenaikan Gaji 3 Persen, Ada apa?

Betapa terkejutnya YA saat menemukan UM dalam kondisi tergeletak, tangan kirinya penuh luka sayatan, dan mulut berbusa akibat menenggak racun semut.

Meski keluarga segera membawa bayi tersebut ke puskesmas terdekat, nyawa kecil HS tidak tertolong.

Sementara itu, UM dirawat intensif di rumah sakit setelah mencoba mengakhiri hidupnya sendiri.

Citra Maja City menawarkan berbagai kemudahan untuk memiliki rumah impian. (Citra Maja)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini.

"Kami masih melakukan penyelidikan mendalam," ujarnya, Sabtu (11/1/2025).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan golok yang digunakan sebagai alat untuk melukai korban serta botol racun semut yang diduga diminum UM.

Dugaan awal mengarah pada depresi berat atau baby blues syndrome yang dialami pelaku. UM diketahui harus mengurus ketiga anaknya seorang diri, sementara suaminya bekerja di luar kota.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini