Jumat, 17 Juli 2026

Dikelola 17 WNA Vietnam, Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Raup Omzet Puluhan Juta  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:53 WIB
17 WNA Vietnam kelola klinik kecantikan ilegal di Jakarta.  (X)
17 WNA Vietnam kelola klinik kecantikan ilegal di Jakarta. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan izin tinggal 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam di Pluit Timur, Jakarta Utara, pada Minggu, 5 Januari 2025. Mereka diduga terlibat dalam praktik medis ilegal di sebuah klinik bedah kecantikan yang beroperasi sejak 2018.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan WNA yang bekerja di klinik tersebut. Petugas imigrasi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pelanggan untuk mengumpulkan bukti.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa klinik tersebut melibatkan 17 WNA yang terdiri dari dokter, tenaga medis, konsultan kecantikan, staf marketing, dan penerima tamu. Klinik yang mematok tarif mulai dari Rp7 juta hingga Rp50 juta ini melakukan berbagai jenis prosedur bedah kecantikan, termasuk operasi hidung dan dagu.

Citramaja City, kota mandiri yang dirancang modern dengan fasilitas lengkap. (Instagram)

"Klinik ini sudah beroperasi sejak November 2024, dan jenis operasi yang dilakukan antara lain pada hidung dan dagu," kata Yuldi, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Yuldi menyebutkan bahwa 15 dari 17 orang tersebut menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival). Sementara, dua lainnya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.

“Setelah dua hari penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa klinik ini menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan praktik medis ilegal yang tidak sesuai dengan izin mereka,” kata Yuldi.

Penggerebekan dilakukan pada 9 Januari 2025, saat operasi medis sedang berlangsung. Namun, dua pelaku utama berhasil melarikan diri, meninggalkan pasien yang sedang ditangani.

Baca Juga: Arman Depari Ungkap Kelemahan Polri dalam Perang Melawan Narkoba  

Para WNA yang diamankan kini terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal. Mereka bisa dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Yuldi menambahkan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti penyalur atau penampung WNA yang terlibat.

Selain melanggar aturan keimigrasian, penyelidikan juga akan dilanjutkan untuk mengetahui apakah ada tindak pidana lain yang terkait dengan praktik klinik ini. Salah satu langkah yang sedang diambil adalah memeriksa pembukuan dan data pasien klinik tersebut untuk menilai sejauh mana omzet dan kegiatan ilegal lainnya yang terjadi.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini