NAWACITAPOST.COM - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair (LNG) baru terungkap pada 2020, meskipun kontraknya sudah ditandatangani jauh sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan Ahok setelah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam pengembangan kasus yang melibatkan Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan.
Ahok menjabat Komisaris Utama Pertamina sejak November 2019 dan mengundurkan diri pada awal 2024 untuk mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pilpres 2024. Ahok menjelaskan bahwa kontrak pengadaan LNG yang kini menjadi fokus penyidikan KPK telah ditandatangani sebelum dirinya bergabung dengan perusahaan.
"Gua sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," ungkapnya, dikutip Kamis (9/1/2024).
Namun, dugaan rasuah terkait kontrak tersebut baru ditemukan ketika ia menjabat sebagai Komisaris Utama. "Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020," ujarnya kepada wartawan setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/1/2025).
Ahok juga menambahkan bahwa saat ia menjabat, dugaan korupsi itu segera dilaporkan kepada Menteri BUMN pada waktu itu dan diteruskan ke KPK. Pemeriksaan yang dilakukan pada 9 Januari 2025 berlangsung singkat, namun sebelumnya, Ahok sudah pernah diperiksa pada November 2023 ketika masih menjabat sebagai Komisaris Utama.
Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara yang timbul akibat pengadaan LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christie Liquefaction (CCL). Surat dakwaan terhadap Karen menyebutkan bahwa kerja sama tersebut merugikan negara sekitar US$113,83 juta.
Setelah Karen divonis pidana penjara, KPK mengembangkan perkara ini dan menetapkan dua tersangka baru, yakni Hari Karyuliarto, Direktur Gas Pertamina 2012-2014, dan Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014. Keduanya terlibat dalam penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL.
Pada Juli 2024, KPK mengungkapkan adanya indikasi baru terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina, yang kini tengah diselidiki lebih lanjut. Sementara itu, pihak Pertamina melalui VP Corporate Communication Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk terus menjalankan good corporate governance dalam setiap aktivitasnya.
Baca Juga: 5 Kota Paling Berdosa di Indonesia
Kuasa hukum Karen, Luhut Pangaribuan, menyatakan bahwa kliennya tengah mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara atas kasus LNG. Luhut juga mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, yang sudah disebutkan dalam dakwaan terhadap Karen.
Karen Agustiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, adalah perempuan pertama yang memimpin perusahaan tersebut. Pada Juni 2024, Karen dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta denda Rp500 juta, namun dibebaskan dari pidana uang pengganti. Kasus ini juga turut melibatkan tuntutan uang pengganti sebesar US$113,83 juta yang dibebankan kepada CCL, yang dikuatkan dengan putusan banding pada Agustus 2024.
Artikel Terkait
KPU Sumbar Tetapkan Gubernur Mahyeldi dan Vasko Pasangan Wakil
5 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2025, Siapa Urutan Pertama?
Tahanan Titipan Melahirkan, Lapas Padangsidimpuan Gerak Cepat Berikan Pertolongan ke Klinik Panca Medika
Lakukan Koordinasi, Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan
Kapolres Blitar Resmikan Tim Resmob "Satya Haprabu"