Kamis, 4 Juni 2026

Intip Harta Kekayaan 5 Perempuan Terpilih di Pilkada 2024 Sumatera Utara

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 9 Januari 2025 | 10:50 WIB
Bupati Kabupaten Labuhan Batu, Maya Hasmita, memiliki kekayaan mencapai lebih dari Rp18 miliar. (X)
Bupati Kabupaten Labuhan Batu, Maya Hasmita, memiliki kekayaan mencapai lebih dari Rp18 miliar. (X)

NAWACITAPOST.COM - Pada Pilkada 2024 di Sumatera Utara, lima perempuan terpilih berhasil menduduki jabatan kepala daerah. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU, kelima perempuan ini mengisi posisi yang beragam, mulai dari bupati hingga wakil bupati dan wakil wali kota.

Dari hasil rekapitulasi LHKPN yang dipublikasikan di laman resmi KPK, Junita Rebeka Marbun, Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, menempati posisi teratas dengan total harta kekayaan sebesar Rp26,4 miliar. Ia unggul jauh dibandingkan dengan kepala daerah perempuan lainnya di Sumut.

Posisinya diikuti oleh Maya Hasmita, Bupati Kabupaten Labuhan Batu, dengan kekayaan yang tercatat mencapai lebih dari Rp18 miliar. Berikut rincian lengkap mengenai harta kekayaan mereka, yang memberikan gambaran mengenai profil ekonomi para pemimpin perempuan ini.

Citramaja City, kota mandiri yang dirancang modern dengan fasilitas lengkap. (Instagram)

1. Maya Hasmita, yang terpilih sebagai Bupati Kabupaten Labuhan Batu, melaporkan harta kekayaan sebesar Rp18.146.445.481.

2. Tiorita B.R. Surbaksti, Wakil Bupati Kabupaten Langkat, memiliki harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp5.180.000.000.

3. Atika Azmi Utammi, Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp16.617.798.099.

4. Junita Rebeka Marbun, Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, mencatatkan harta kekayaan sebesar Rp26.486.000.000, menjadikannya sebagai figur terkaya di antara kepala daerah perempuan terpilih di Sumut.

5. Herlina, Wakil Wali Kota Pematang Siantar, memiliki harta kekayaan yang terlaporkan sebesar Rp480.000.000.

Baca Juga: MPH PGI Sebut Kebersamaan Jemaat sebagai Modal Hadapi Krisis

Harta kekayaan yang dilaporkan oleh kepala daerah perempuan terpilih di Sumut ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan mereka sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. LHKPN ini bertujuan untuk mencegah tindak korupsi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan harta para pejabat negara.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini