Minggu, 19 Juli 2026

Kabar Baik! Kemenag Keluarkan Aturan Baru, Akad Nikah Bisa di Luar KUA dan Hari Kerja

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 6 Januari 2025 | 11:05 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis aturan terbaru terkait pencatatan pernikahan
Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis aturan terbaru terkait pencatatan pernikahan

NAWACITAPOST.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis aturan terbaru terkait pencatatan pernikahan yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk menggelar akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar jam kerja.

Namun, pelaksanaan akad nikah ini harus melalui persetujuan dari Kepala KUA Kabupaten atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN) setempat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Pasal 16 PMA 30/2024 menyatakan bahwa akad nikah pada dasarnya dilakukan di KUA selama hari dan jam kerja.

Meski begitu, calon pengantin (catin) dapat mengajukan permohonan untuk melangsungkan akad di luar KUA atau di luar jam kerja dengan mendapatkan izin resmi.

Aturan baru ini sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam PMA 22/2024. Dalam PMA 22/2024, Pasal 16 hanya mengatur bahwa akad nikah dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, tanpa menyebutkan adanya opsi untuk menggelar akad di luar KUA atau di luar jam kerja.

Aturan dalam PMA 22/2024 sempat memicu kehebohan di masyarakat, terutama setelah viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang penghulu menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2025, akad nikah tidak dapat lagi dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja.

Dengan adanya PMA 30/2024, kebijakan ini menjadi lebih fleksibel, memberikan kemudahan bagi pasangan calon pengantin sekaligus menjawab keresahan yang sebelumnya sempat meluas.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini