NAWACITAPOST.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis aturan terbaru terkait pencatatan pernikahan yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk menggelar akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar jam kerja.
Namun, pelaksanaan akad nikah ini harus melalui persetujuan dari Kepala KUA Kabupaten atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN) setempat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Pasal 16 PMA 30/2024 menyatakan bahwa akad nikah pada dasarnya dilakukan di KUA selama hari dan jam kerja.
Meski begitu, calon pengantin (catin) dapat mengajukan permohonan untuk melangsungkan akad di luar KUA atau di luar jam kerja dengan mendapatkan izin resmi.
Aturan baru ini sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam PMA 22/2024. Dalam PMA 22/2024, Pasal 16 hanya mengatur bahwa akad nikah dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, tanpa menyebutkan adanya opsi untuk menggelar akad di luar KUA atau di luar jam kerja.
Aturan dalam PMA 22/2024 sempat memicu kehebohan di masyarakat, terutama setelah viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang penghulu menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2025, akad nikah tidak dapat lagi dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja.
Dengan adanya PMA 30/2024, kebijakan ini menjadi lebih fleksibel, memberikan kemudahan bagi pasangan calon pengantin sekaligus menjawab keresahan yang sebelumnya sempat meluas.
Artikel Terkait
Sidang Pra Dan Pasca Nikah Pegawai, Kalapas Pasir Pengaraian Berikan Motifasi Keharmonisan Rumah Tangga
Mahasiswa di Yogya Ikut Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Palembang
Jelang Melangsungkan Pernikahan, Pegawai Rutan Kelas IIB Sukadana Jalani Bimbingan Pra Nikah
Siap Arungi Kehidupan Rumah Tangga, Satu Pegawai Rutan Kelas IIB Sukadana Jalani Sidang Pra Nikah