NAWACITAPOST.COM - Keluarga korban dugaan malpraktik telah melaporkan Rumah Sakit Martha Friska Multatuli, Medan, ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Langkah ini diambil setelah Eduard Hasiholan Panggabean, yang diduga menjadi korban malpraktik di rumah sakit tersebut, meninggal dunia.
“Selain ke Kemenkumham, keluarga korban juga telah melaporkan dugaan malpraktik ini ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Badan Pengawas Rumah Sakit,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Roni Prima Panggabean, dikutip Senin (30/12/2024).
Roni menjelaskan bahwa pihaknya berharap instansi terkait segera melakukan audit dan investigasi terhadap seluruh jajaran RS Martha Friska Multatuli Medan. “Yang terpenting lagi, para pihak terkait segera memerintahkan Direktur RS Martha Friska Multatuli Medan untuk bertanggung jawab penuh atas kematian korban yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur,” tegasnya.
Roni mengungkapkan bahwa keluarga korban sebelumnya telah beberapa kali meminta pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit terkait dugaan malpraktik tersebut. Namun, hingga saat ini, pihak rumah sakit belum memberikan tanggapan maupun pertanggungjawaban.
Baca Juga: MAKI Singgung Pansel KPK Pilihan Jokowi Tidak Sah
“Keluarga korban telah mempertanyakan kematian korban sebanyak empat kali. Namun, tidak ada tanggapan atau pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit tersebut,” ujar Roni, yang merupakan Managing Partner Kantor Hukum Roni Prima & Partners di Jakarta Selatan.
Roni kemudian memaparkan kronologi dugaan malpraktik yang menyebabkan korban meninggal dunia. Menurutnya, pada 9 September 2024, Eduard dirujuk ke RS Martha Friska Multatuli di Medan berdasarkan rekomendasi dari RS Santa Lusia di Kota Siborong-borong, Tapanuli Utara. Korban tiba di rumah sakit sekitar pukul 02.00 WIB dan masih dapat berbicara serta makan secara normal.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, seorang perawat datang meminta izin kepada korban untuk melakukan penyuntikan. Perawat kemudian menyuntikkan obat Infimycin Azithromycin Dihydrate serbuk infus IV 0,5 gram melalui jalur vena di tangan kiri korban,” jelas Roni.
Setelah penyuntikan, perawat menghentikan sementara aliran infus untuk menunggu penyuntikan selesai, lalu meninggalkan ruangan. Tak lama kemudian, korban menunjukkan reaksi terhadap obat tersebut. “Korban merintih dan meronta kesakitan, merasa kepanasan, menggigit lidah, dan akhirnya meninggal dunia,” tambah Roni.
Pihak keluarga langsung memanggil dokter, dan pada pukul 10.45 WIB, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Namun, keluarga korban merasa keberatan karena sejak awal, dokter yang bertanggung jawab hanya mendelegasikan tugasnya kepada perawat tanpa melakukan observasi langsung terhadap pasien.
“Penyuntikan Infimycin Azithromycin Dihydrate ke vena dilakukan tanpa pengawasan dokter spesialis sesuai rujukan. Tidak ada konfirmasi kepada keluarga untuk tindakan tersebut. Proses ini jelas tidak sesuai standar operasional prosedur dan diduga kuat menjadi penyebab kematian korban,” tegas Roni.
Dokter Sabar Panggabean, spesialis bedah saraf yang juga keluarga korban, menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat adanya itikad baik dari RS Martha Friska Multatuli untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami meminta Menteri Kesehatan, IDI, dan Badan Pengawas Rumah Sakit segera melakukan audit investigasi terhadap seluruh jajaran RS Martha Friska Multatuli. Rumah sakit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Artikel Terkait
Faigiziduhu Ndruru: Diversifikasi Usaha Jadi Kunci Peningkatan Kinerja 2025
Maruarar Sirait: Tanah Koruptor Akan Digunakan untuk Perumahan Rakyat
Catatan Imigrasi Bekasi 2024: PNBP Naik 24,75 Persen dan Terbitkan 126.663 Paspor
Natal 2024: GBK Arena Menjadi Pusat Sukacita dan Inspirasi Bangsa
Presiden Prabowo Sapa Umat Kristiani dalam Perayaan Natal Nasional 2024